Politik

Pjs Wali Kota Medan Sampaikan Nota Keuangan R-APBD 2021

Medan, buanapagi.com – Sesuai dengan ketentuan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun 2021 sudah menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang diwajibkan oleh Kementrian Dalam Negeri bagi seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Penggunaan aplikasi ini menyebabkan terjadinya perubahan yang cukup signifikan baik perubahan nomenklatur pendapatan maupun perubahan nomenklatur belanja yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini dikatakan Penjabat sementara (Pjs) Walikota Medan Arief Sudarto Trinugroho saat membacakan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2021 pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan di gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (26/10/2020).

Selanjutnya kata Arief, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua yakni Ihwan Ritonga dan Rajudin Sagala itu, Arief Sudarto mengatakan, struktur R-APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan nomenklatur Permendagri nomor 90 tahun 2019 sebagai berikut.

Menurut Arief, dari sini pendapat diproyeksikan sebesar Rp 5,15 triliun lebih terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 2,15 triliun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 2,99 triliun lebih.

“Menurut hemat saya, proyeksi pendapatan daerah yang direncanakan ini cukup realistis, baik jenis pendapatan yang diharapkan bersumber dari (PAD), maupun dari jenis pendapatan lainnya, terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,”sebut Arief.

Secara total jumlah belanja daerah diperkirakan sebesar Rp 5,30 triliun lebih, dimana sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tenang pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah ini terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga.

Dikatakan Arief, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi setelah wabah pandemi covid 19 di tahun 2020 yang melanda seluruh dunia termasuk di Kota Medan, merujuk kepada tahun pemulihan ekonomi, maka keseluruhan belanja daerah diprioritaskan pada upaya.

  1. Membangun infrastruktur yaitu merawat dan membangun infrastruktur jalan, jembatan, drainase, sekaligus meningkatkan keberhasilan kota.
  2. Pelayanan kesehatan dan pendidikan yaitu menyediakan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang semakin baik bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan.
  3. Iklim investasi yaitu tetap menjaga iklim investasi yang kondusif serta kemudahan perijinan investasi dengan menggunakan teknologi informasi.

Selanjutnya dari sisi pembiayaan, guna menutupi defisit belanja daerah, ditetapkan perkiraan pembiayaan penerimaan sebesar Rp 150 miliar, dengan demikian pembiayaan neto dalam APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 150 miliar.

“Kita semua tentu memiliki komitmen dan semangat yang sama, untuk mengelola APBD secara efisien, efektif, transparan dan taat azas, namun saya juga menyadari tuntutan, kebutuhan dan kepentingan pembangunan kota sangat besar sehingga tetap berada di atas kapasitas fiskal yang diformulasikan dalam APBD, “ungkapnya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *