Ragam

Lagi, Pemko Medan Sosialisasikan Perwal No 27/2020 Kepada Pelaku Usaha

Medan, buanapagi.com – Setelah memberikan sosialisasi Perwal 27/2020 Tentang Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan kepada pelaku industri. Pemko Medan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menyosialisasikan Perwal tersebut kepada para pelaku usaha, dalam hal ini pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan diantaranya supermarket, swalayan dan toko retail di Kota Medan yang bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jl Rotan Proyek Petisah II, Rabu (21/10/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos) Setda Kota Medan Renward Parapat mewakili Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT dalam arahannya mengatakan, pusat perbelanjaan merupakan lokasi yang memungkinkan terciptanya keramaian sehingga bukan tidak mungkin akan lebih cepat menyebarkan Covid 19. “Pusat perbelanjaan punya potensi yang besar untuk menjadi cluster penyebaran virus Corona. Maka pada tempat seperti ini lah harus diberikan pengawasan yang lebih ketat tentang penerapan Protokol Kesehatan,” ucap Aspemsos.

Kemudian, Aspemsos juga mengatakan, pengawasan tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan ini menjadi hal yang tidak dapat dianggap enteng malah seharusnya menjadi perhatian, tidak hanya pada Pemko Medan saja terlebih bagi pengelola atau pemilik juga harus berperan lebih proaktif untuk mengawasi tempat usahanya sendiri. “Kita tentunya tidak ingin kejadian beberapa bulan lalu, pada salah satu super market di jalan Gatot Subroto yang harus lockdown karena beberapa karyawannya dinyatakan Covid-19,” ungkapnya.

Pemko Medan melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Medan, tambah Renward, secara rutin dan berkesinambungan juga telah melakukan upaya sosialisasi dan pengecekan langsung penerapan protokol kesehatan pada lokasi pusat perbelanjaan. “Saya mendapat laporan, Dinas Perdagangan rutin melakukan pengecekan, namun masih banyak yang tidak mengindahkan. Untuk itu, sosialisasi ini kami laksanakan untuk membuka cakrawala berfikir para pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan agar mau kooperatif dalam menjalankan protokol kesehatan di gerainya,” kata Renward.

Terakhir, Renward juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta sosialisasi ini, Renward menganggap setelah mengikuti sosialisasi ini para peserta akan lebih bersungguh-sungguh lagi dalam memastikan toko ataupun swalayannya berdisiplin dalam penerapan protokol kesehatan. “Dalam Perwal No 27 Tahun 2020 diatur dengan jelas mengenai penerapan protokol kesehatan khususnya di pusat perbelanjaan berikut dengan sanksinya. Sanksi terberat adalah penutupan dan penyegelan tempat usaha yang melanggar aturan. Tentu kita tidak ingin terjadi maka dari itu saya meminta komitmen kita semua, bukan hanya takut terkena sanksi lebih jauh lagi agar roda perekonomian Kota Medan tetap berjalan ditengah pandemi serta cita-cita kita bersama menjadi Kota Medan kembali zona hijau dapat terealisasi,” jelas Renward.

Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan HM Sofyan selaku narasumber sosialisasi ini menjelaskan ke depan penegakan Perwal 27 Tahun 2020 ini akan semakin gencar dilakukan. Tidak hanya masyarakat yang lalai memakai masker namun juga seluruh aspek yang berpotensi dalam penyebaran Covid-19. “Melalui operasi yustisi melalui razia masker menjadi salah satu cara untuk membina kesadaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ke depan operasi yang sama akan kami lakukan kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan,” terang Sofyan.

Sofyan menambahkan, pengawas terhadap kepatuhan masyarakat untuk berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan harus dimulai dari dalam yakni pengelola ataupun pemilik toko. “Saya berharap juga kesadaran dari pemilik dan pengelola akan pentingnya pengawasan terhadap masyarakat yang berbelanja di toko mereka. Siapkan petugas yang memeriksa suhu serta mengarahkan untuk mencuci tangan dipintu luar serta petugas di dalam yang memantau masyarakat jika ada yang melepas masker atau yang duduk berkerumun. Jadi ketika masuk ke dalam areal perbelanjaan warga tetap diawasi agar tetap taat dengan protokol kesehatan,” papar Sofyan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Dammikrot melaporkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan mengenai Perwal No 27/2020 kepada pengelola pusat perbelanjaan baik super market, swalayan, ataupun toko retail. “Sampai saat ini masih tetap menerapkan protokol kesehatan, namun ke depan kita usahakan agar lebih ditingkatkan hingga kepada pengawasan terhadap warga yang berbelanja. Jangan sampai ketika Tim Gabungan Penegak Peraturan dalam hal ini Satpol PP melakukan pemantauan terjadi pelanggaran berat sehingga harus ditutup. Untuk itu, kami mohon kerjasamanya agar dapat benar-benar mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan,” pesan Dammikrot.

Turut hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan Arjuna Sembiring, dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mardohar Tambunan.(bp2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *