Politik

Banyak Masyarakat Tak Paham Perda SKK, Bayek Sayangkan Pemko Medan Kurang Sosialisasi Kepada Petugas Kesehatan

Medan, buanapagi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulai Asri Rambe SH (Bayek)
menyayangkan kurangnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan kepada petugas kesehatan.

Harusnya petugas kesehatan, baik itu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun rumah sakit diberi bekal atau pemahan tentang Perda SKK ini.

Sehingga masyarakat tidak lagi bertanya-tanya tentang biayanya, sebab Perda ini sendiri secara otomatis telah menggratiskan biaya orang yang berobat tersebut. Dan pihak Puskesmas maupun rumah sakit lah yang langsung yang melakukan penagihan ke Pemko.

Hal ini dikatakan Bayek saat
menjawab pertanyaan Widodo pada Sosialisasi ke VI Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (11/10/2020).

“Sampai hari ini masih cukup banyak masyarakat yang tidak paham tentang aturan ini, sehingga di kala sakit dan butuh berobat, terus bertanya-tanya tentang biayanya,” ungkap anggota dewan yang duduk di Komisi-I DPRD Medan tersebut.

Untuk itu, lanjut Ketua Partai Golkar Kecamatan Medan Labuhan ini, perlu adanya edukusi terhadap Puskesmas maupun rumah sakit di kota Medan

Dikatakan Bayek, kenapa Perda ini begitu penting disosialisasikan ketengah-tengah masyarakat, sebab Perda SKK ini juga mengatur tentang pemberian pelayanan kesehatan korban bencana, seperti Diare, DBD dan penyakit yang mewabah lainnya.

Dalam Perda SKK Medan yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal ini kata Bayek, pada BAB I Pasal 1 diketentuan umum, SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kota Medan.

Pada ayat 18 disebut tentang pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Sedangkan pada BAB 18, Pasal 32 terkait masalah gizi, pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.

“Jadi Pemko Medan juga bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi, atau asupan gizi bagi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” tandas Bayek.

Sebelumnya Widodo mempertanyakan korelasi Perda SKK tersebut, sebab setahu dia
pemerintah bertanggungjawab
saat masyarakat mengalami sakit seperti diare dan DBD.

Namun saat akan berobat ke rumah sakit harus ada BPJS Kesehatan, tanpa itu tentu masyarakat tersebut akan menjadi pasien umum atau bayar, walaupun BPJS Kesehatan itu sendiri sesungguhnya bayar.

Dalam Sosialisasi Perda yang didominasi kaum ibu tersebut, Bayek banyak menerima pertanyaan dari masyarakat yang kesemuanya dijawab dengan gamblang dan terbuka.

Sosialisasi Perda ini sendiri berjalan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Masyarakat yang datang diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan duduk pada kursi yang telah disusun secara berjarak serta diberikan face shield atau perisai wajah. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *