Tebing Tinggi, buanapagi.com – Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM sampaikan Nota Pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) T/A 2020, Selasa (8/9/2020) di Ruang Sidang DPRD Kota Tebing Tinggi.
Sidang Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution dan dihadiri Wakil Walikota Ir. H. Oki Doni Siregar, MM, unsur pimpinan beserta anggota DPRD, Forkompinda, OPD, Camat dan Lurah se Kota Tebingtinggi.
Walikota menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang P-APBD T/A 2020 yang diajukan diantaranya mencantumkan beberapa Peraturan Walikota yang telah ditetapkan mendahului P-APBD 2020 disamping pengalokasian anggaran prioritas dibeberapa OPD.
Diantaranya adalah, penyediaan dana hibah dari Pemprovsu untuk pelaksanaan MTQ dan seleksi CPNS, pengelolaan DAK non fisik dan Refocussing kegiatan anggaran percepatan penanganan covid-19.
Dalam Rancangan Perda tentang P-APBD yang diajukan, ada penambahan pendapatan hampir Rp 85,9 miliyar dari APBD induk sebesar Rp 600,9 miliyar menjadi Rp 686,8 miliyar. Penambahan pendapatan diperoleh dari PAD, Dana Pertimbangan dan Pendapatan Daerah Yang Sah diluar PAD.
Sementara Belanja Daerah yang semula berkisar Rp 638,7 miliyar menjadi Rp 741,3 miliyar. Terdapat penambahan belanja sebesar Rp 102,5 miliyar diantaranya dari belanja tidak langsung, belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga.
Walikota juga menyampaikan bahwa, dalam rangka menindaklanjuti Inpres No 21 Tahun 2020 tentang, refocussing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, telah kita laksanakan refocussing anggaran sebesar Rp 92.03 miliyar.(bp5)