Medan, buanapagi.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan mengadakan razia masker, sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan pembagian masker, Selasa (15/9/2020) malam, di sejumlah pusat keramaian di Kota Medan. Tujuannya untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Berangkat dari Posko GTPP Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Tim Gabungan yang juga melibatkan personel dari Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Yon Zipur 1/DD, Satpol PP, Dinas Pariwisata Medan, BPBD serta Humas, dibagi menjadi 3 tim dan masing-masing tim berjumlah sekitar 35 personel.
Usai apel kesiapan, Tim 1 langsung bergerak menyusuri Jalan Gagak Hitam dan Jalan Kapten Muslim. Tim 2 menyusuri kawasan Lapangan Merdeka, Jalan HM Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Perintis Kemerdekaan serta sepanjang Jalan H Adam Malik. Kemudian Tim 3 menyasar Jalan Dr Mansyur dan Jalan Setiabudi. Sasarannya adalah tempat keramaian, restoran, rumah makan, kafe dan pasar.
Tim 1 yang dipimpin langsung Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) Kolonel Azhar Mulyadi mendisiplinkan dua titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat berkumpul para anak muda.
Tim mulai menyusuri restauran dan kafe-kafe yang berada di sepanjang Jalan Gagak Hitam. Ketika sampai di bekas SPBU Petronas, banyak pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker dan tidak melakukan jaga jarak saat sedang makan.
“Ini salah, kepada pihak pengelola dimohonkan untuk pengunjung yang tidak memakai masker jangan boleh masuk. Sebelum masuk pun sebaiknya diperiksa suhu tubuhnya dan saat makan pun harus diperhatikan jaraknya. Lebih baik dikurangi jumlah kursinya daripada akhirnya tempat usahanya tidak dibolehkan untuk berjualan,” ujarnya.
Tidak hanya rumah makan dan kafe, tim juga mendatangi salah satu KTV yang berada di Jalan Kapten Muslim. Azhar pun menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan agar pengelola membatasi jumlah pemakai ruangan.
Sejumlah pengelola rumah makan hingga tempat hiburan malam pun diberi teguran bagi yang belum menerapkan standar protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pelindung wajah, sampai mengatur jarak pengunjung seperti memberikan tanda larangan duduk sesuai batas aman.
“Sesuai perintah Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi, kita menggelar razia gabungan malam hari ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, rumah makan hingga karaoke (hiburan malam). Dari razia tersebut, masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak,” ujar Azhar.
Ditegaskannya bahwa teguran diberikan kepada pengelola tempat keramaian, mulai dari lisan hingga teguran tertulis. Mengingat dari razia tersebut, kondisi di lokasi yang didatangai mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Bahkan pihaknya memberikan ancaman terpaksa menutup usaha yang masih membandel.
Langkah ini, katanya, akan terus dilakukan guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Sumut, dimana tiga daerah yakni Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Sumut. Untuk itu, razia rutin di tempat-tempat yang berpotensi jadi tempat berkumpulnya orang-orang terutama malam hari dilakukan massif dan berkelanjutan.
Sementara di lapangan, Kasatpol PP Kota Medan Sofyan mengatakan bahwa teguran tulisan merupakan ultimatum kepada pengelola tempat keramaian yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah di masa pandemi. Bahkan selain razia, pihaknya juga akan melakukan pemantauan tertutup untuk melihat apakah tempat yang sudah diberikan peringatan, kembali melanggar.
Mendapat teguran dari petugas, sejumlah pemilik dan pengelola tempat keramaian mengakui kesalahannya karena mengabaikan protokol kesehatan. Atas kondisi itu, mereka memohon maaf dan akan mematuhi aturan demi mencegah penularan Covid-19.
“Terima kasih sudah diperingatkan. Ke depan akan kami lebih perhatikan lagi tentang pelaksanaan protokol kesehatan ini,” ujar Rio, penanggung jawab salah satu restoran di kawasan Lapangan Merdeka.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Tim GTPP Covid-19, razia gabungan tersebut berhasil menyasar 45 lokasi keramaian, sebanyak 7 pengelola usaha diproses BAP, 32 orang tindakan fisik dan pembagian 300 lembar masker.
Terpisah, usai razia gabungan tersebut, Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Arsyad Lubis didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar mengatakan, razia gabungan di pusat keramaian akan terus digelar dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tidak hanya di Kota Medan atau Mebidang, razia ini juga kita harapkan dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ujar Arsyad. (bp3)