Politik

Pembangunan Jalan Ringroad Disinyalir Langgar Permen PUPR

Medan, buanapagi.com – Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara, Selamat Rasidi menyebutkan, persoalan penutupan parit di jalan nasional sudah bergulir sejak April 2011 lalu. Dimana, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara saat itu, Wijaya Seta telah mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran bangunan di ruas jalan nasional.

Hal itu dikatakannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Kota Medan tentang bangunan di atas tanah milik negara in casu Pemko Medan di Jalan Industri/Ringroad Tanjung Rejo, Medan Sunggal, di ruang Bangar DPRD Medan, Senin (7/9).

“Masalah di Jalan Ringroad ini masalah sejak 2011. Saat itu, Kepala Balai, Pak Wijaya Seta sudah mengeluarkan surat untuk pembongkaran bangunan di jalan nasional,” ungkap Selamat dihadapan Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak.

Kordinator Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara, Simon Ginting menambahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan maupun penggunaan jalan nasional kecuali terhadap SPBU dan KFC.

“Kita heran juga, kita tidak pernah memberikan rekomendasi tetapi banyak bangunan berdiri. Kita kesulitan melakukan penertiban, karena tidak memiliki aparat untuk penertiban. Sehingga, kita hanya menyurati saja,” ungkap Simon.

Karena keterbatasan SDM tersebut, Simon mengaku perlu sinergitas antara Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara dengan Pemprov Sumatera Utara maupun Pemko Medan terkait dengan pengawasan pembangunan di jalan nasional.

“Di Home Centra, parit dijadikan tempat parkir. Ironisnya, Dinas Perhubungan Kota Medan pernah menerbitkan izinnya. Saat ini, izin tersebut sudah dicabutnya namun fungsinya masih menjadi tempat parkir,“ bilangnya.

Dia berharap, kedepan bila ada pembangunan yang berhubungan dengan jalan nasional, harus meminta rekomendasi dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara. Hal itu sesuai dengan Permen PU No. 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

“Berdasarkan Permen PUPR tersebut, idealnya setiap bangunan di jalan nasional harus mengantongi rekomendasi dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional,“ paparnya.

Sementara Kabid Pengawasan Dinas Perkimtaru Kota Medan, Cahyadi, mengaku dalam perda kota Medan tentang IMB tidak ada mensyaratkan untuk meminta rekomendasi dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara khususnya terhadap bangunan di sekitar jalan nasional.

“Tidak ada persyaratan IMB di Perda Kota Medan untuk ada rekomendasi dari balai jalan. Tetapi kalau dokumen pendukung seperti amdal, biasanya dilengkapi rekomendasi Balai Jalan,“ imbuhnya seraya menyebutkan tidak ada bangunan yang signifikan di seputar jalan nasional.

Untuk bangunan di Jalan Industri/Ringroad tersebut, Cahyadi mengaku pihaknya telah memberikan surat peringatan ketiga.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, meminta Pemko Medan menindak tegas bangunan di seputaran Jalan Ringroad. Dia mensinyalir ada peran mafia sehingga pembangunan di Jalan Ringroad bisa berkembang.

“Dinas PU Kota Medan sudah mengeluarkan surat perintah bongkar, kita harap Satpol PP Kota Medan dapat menindaklanjuti ini,” tegasnya.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *