Politik

Kurun Setahun DPRD Medan Hanya Hasilkan Satu Perda

Medan, buanapagi.com – Pada 16 September 2020 kemarin, masa kerja anggota DPRD Medan periode 2019-2024 telah genap satu tahun.

Dalam kurun waktu satu tahun, 50 anggota DPRD Medan hanya mampu menghasilkan satu peraturan daerah (Perda).

Itupun perda yang dihasilkan adalah Peraturan Daerah (Perda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Akhir Tahun Anggaran 2019. Perda tersebut bersifat rutinitas.

Berdasarkan UU MD3, tugas dan fungsi anggota legislatif adalah pengawasan, penganggaran dan legislasi atau pembuat aturan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengakui dalam kurun waktu satu tahun pihaknya baru mampu mengesahkan satu Perda LKPJ.

Menurutnya, pandemi covid-19 menjadi salah satu penyebab tertundanya pembahasan ranperda.

“Sebenarnya saat ini ada 4 ranperda yang dibahas oleh masing-masing komisi. Cuma memang belum ada yang selesai, pandemi covid-19 ini menjadi salah satu alasannya,” ujar Edwin, Minggu (20/9).

Politikus PAN ini mengaku kinerja DPRD Medan secara keseluruhan tidak bisa dilihat hanya dari jumlah Perda yang dihasilkan.

“Persoalan lain itu ada di masing-masing komisi, kalau hanya dilihat dari jumlah Perda memang hanya satu yang baru dihasilkan,” urainya.

“Sebenarnya kalau 4 ranperda yang dibahas oleh masing-masing komisi rampung, kita akan masuk ke pembahasan 4 ranperda lainnya,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, juga akan dilakukan pengesahan ranperda tentang P-APBD 2020.

Satu dari 4 ranperda yang masih dalam proses pembahasan adalah ranperda RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah).

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari, mengatakan lambannya pembahasan Pansus rersebut karena tidak siapnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Kami melihat Pemko sepertinya tidak siap dengan pembahasan Ranperda ini. Mereka sepertinya kurang dalam penyediaan materi,” katanya.

Dedy mengaku, dengan posisi seperti ini kemungkinan pembahasan bisa berlarut. “Kalau mereka seperti ini kemungkinan pembahasan bisa berlarut,” jelasnya.

Hingga saat ini, Dedy mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menyelesaikan Ranperda RTRW ini termasuk komsultasi ke kementrian lingkungan hidup.

“Kita terus berupaya menyelesaikan ranperda ini, termasuk dengan berkonsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup,” jelasnya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *