Siantar-Simalungun

Anton Saragih-Rospita Serahkan Berkas Pencalonan ke KPU Simalungun

Simalungun, buanapagi.com – Pasangan bakal calon Bupati Wakil Bupati Anton Saragih – Rospita Sitorus, mendaftar ke KPU Simalungun bersama partai pengusung yakni Partai PDI Perjuangan,vPartai Nasdem dan Partai PAN di Jln Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Jumat ( 04/09/2020).

Pasangan Anton-Rospita ini menjadi pasangan yang pertama mendaftar ke KPU, mendahului jagoan pasangan Irjen Wagner Damanik – Abidin Syah, Radiapo Sinaga – Zonwaldi dan Hasim – Tumpak Siregar.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sambrin Girsang menngucapkan terimakasih kepada Tuhan, karena sudah selesai mendampingi calon Bupati dan Wakil Bupati Anton Saragih – Rospita Sitorus.

“Mereka adalah harapan warga Simalungun untuk melakukan perubahan yang lebih baik. Memenuhi harapan mayoritas warga #2020 Harus Menang ,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Simalungun.

Disebutkannya, untuk memenangkan calon kami Anton Saragih-Rospita Sitorus, kami selaku pengurus DPC PDI Perjuangan Simalungun harus menggerakan seluruh mesin partai mulai dari Pengurus Kecamatan (PAC), Ranting dan Anak Ranting.

Dikatakannya, seluruh kader harus tegak lurus mendukung Anton-Rospita, apabila hal ini tidak dilaksanakan, baik itu pengurus partai dan kader maka kami pengurus DPC akan memberi sanksi tegas dengan menarik kartu anggota dan pemecatan dari partai, ungkap Sambri Girsang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Rajahad Damanik dalam sambutannya mengatakan, sesuai jadwal hari ini sudah dilakukan pendaftaran pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada .“Jadwal yang sudah ditetapkan mulai dari tanggal 4 sampai 6 September 2020 dilakukan pendaftaran. Dimana pasangan calon dan koalisi pemenangan, mengikuti proses pendaftaran dan penyerahan berkas syarat calon dan syarat pencalonan,”kata Rajahad Damanik.

Lanjut Rajahad, pasangan calon yang telah diterima hari ini pendaftarannya akan diverifikasi keabsahannya. Jika ada yang belum sah syarat calonnya,akan diberikan waktu perbaikan dari tanggal 14-16 September. Selanjutnya ada juga pemerikasan kesehatan.

“Kemudian juga proses pengambilan nomor urut. Ada juga 3 hari setelah penetapan calon,akan ada waktu kampanye selama 71 hari sampai tanggal 5 desember 2020. Yang jelas detailnya nanti akan kami sampaikan tahapannya”, jelas Rajahad.

Selanjutnya ada pengisian daftar hadir oleh parpol pengusung. Penyerahan dokumen dan sterilisasi berkas terakhir, pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. Selanjutnya berkas diplenokan dan dinyatakan lengkap.

Rejahad menambahkan, bahwa pendaftaran calon ini belum didapat dipastikan, karna berkas nasih didalam penelitian mulai dari tanggal 6-12, hanya syarat untuk pendaftaran sudah kami terima dan bukan hari ini penetapan, namun untuk penetapan semua calon akan ditetapkan pada tanggal 23 September 2020.

Kemudian, bakal calon Bupati, Hj Anton Saragih-Rospita Sitorus dalam sambutan singkatnya mengungkapkan, terimakasih atas penerimaan yang luar biasa. Semoga berkas yang kami ajukan dapat menuhi persyaratan sesuai peraturan KPU, pungkas Anton Saragih.

Pendaftaran diterima langsung oleh Sekretaris KPU Ade Arman Purba bersama Komisioner KPU Rajahad Damanik (Ketua) dan Salman Abrur (Wakil Ketua).Adapun yang menandatangani berkas pendaftaran adalah Ketua PDI Perjuangan Sambrin, Sekretaris Mariono DPD PAN Burhanuddin Sinaga dan Sekretaris, Ketua DPC Nasdem Ida Masta Saragih dan Sekretaris Bernard Damanik.

Dalam kegiatan pendaftaran, turut hadir ,anggota Bawaslu Simalungun , Sekda yang di wakilkan Jayamin Sipayung (Kabid Kesbangpol), Kapolres Simalungun, Dandim 0207, mewakili Kajari serta simpatisan parpol.(bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *