Asahan

Tidak Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Instruksi Bupati Asahan

Kisaran, buanapagi.com – Sesuai penyampaian dari Pemerintah tentang perkembangan perubahan zonasi resiko terkait Corona di sejumlah daerah di Indonesia, Kabupaten Asahan tidak termasuk dalam Kabupaten/Kota yang memiliki resiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19. “Perkembangan zonasi risiko per kabupaten/kota terlihat di sini terjadi kenaikan prosentase jumlah Kabupaten/Kota yang zonanya risiko tinggi dari minggu lalu 6,81 persen menjadi 10,31 persen,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020). Masih menurut Wiku, saat ini jumlah Kabupaten/Kota yang termasuk zona merah sebanyak 53 Kabupaten/Kota.

Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi covid19.go.id, Kabupaten Asahan tidak termasuk 53 Kabupaten/Kota yang beresiko tinggi atau zona merah corona. Menurut data dari situs tersebut, Kabupaten Asahan masuk dalam kategori zona orange atau beresiko sedang dalam sebaran covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Forkopimda, Gugus Tugas dan masyarakat Kabupaten Asahan yang telah bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Asahan. “kita berharap hal tersebut dapat terus kita tingkatkan agar kedepan Kabupaten Asahan benar-benar dapat terhindar dari penyebaran virus tersebut”, ujar Kadis Kominfo di ruang kerjanya, Senin, (03/8/2020).

Hidayat juga sampaikan pesan Bupati Asahan agar masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari walaupun Kabupaten Asahan tidak termasuk zona merah sebaran Covid-19. “kepada masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita minimalisir”, ujar Hidayat. Dirinya juga berharap dengan tidak termasuknya Kabupaten Asahan dalam zona merah Covid-19, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa namun dengan tetap memakai protokol kesehatan. Menurutnya, hal itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan roda perekonomian yang sempat menurun di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan melalui Kadis Kominfo juga menegaskan status Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan pasca keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Menurut Hidayat, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 pasal 20 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubemur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Terkait hal tersebut, Hidayat tegaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih bekerja seperti biasa hingga Satgas Penanganan Covid-19 daerah dibentuk. Untuk itu, Hidayat sampaikan instruksi Bupati Asahan kepada Dinas Sosial agar segera menyalurkan bantuan sosial jaring pengaman sosial kepada masyarakat. Selain itu, Hidayat juga sampaikan Bupati Asahan tetap menghimbau masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru dengan selalu gunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun dan selalu ikuti perkembangan informasi dari sumber terpercaya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *