Medan, buanapagi.com – Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah tidak bisa memungkiri bahwa stempel diduga palsu yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Medan ES yang ditujukan ke Satpol PP beberapa waktu lalu masuk ke ranah pidana.
“Saya tidak pungkiri masuk ranah pidana. Tapi yang jelas, yang berhak menyetempel surat keluar pimpinan DPRD dan sekretaris DPRD. Di luar itu tidak dibenarkan dan tidak berhak,” ujar Bahrum, Senin (3/8/2020) saat dimintai tanggapannya terkait stempel diduga palsu yang digunakan oknum anggota DPRD Medan ES saat minta penangguhan pembongkaran rumah milik warga di Jalan Mangkubumi, beberapa waktu lalu.
Persoalan diduga stempel palsu tersebut, menurut Bahrum, ada lembaga-lembaga lain yang lebih kompeten menyikapinya. “Saya tidak ingin menyampurinya. Secara internal kita akan minta klarifikasi dewan yang bersangkutan. Tentunya ada mekanisme yang berlaku, mekanismenya tetap ada dan pasti ada juga konsekuensinya,” tegas Bahrum yang juga Ketua DPD PAN Kota Medan ini.
Dikatakan Bahrum yang sudah tiga periode duduk di kursi DPRD Medan ini, nanti dirinya akan memanggil ES dan minta konfirmasi. “Tentunya saya akan mendengarkan dulu sampai sejauh mana melalui Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari klarifikasinya. Partai juga akan memanggil karena ini kan situasinya perlu penjelasan,” imbuhnya.
Yang pasti, lanjutnya, saya atas nama lembaga minta maaf, atas nama Partai PAN Kota Medan minta maaf apabila memang ada anggota kita yang melaksanakan semua kegiatan di luar prosedural. “Urusan internal tentunya kami akan mengambil langkah-langkah internal. Salah satunya meminta klarifikasi. Pertama, saya memanggil ketua fraksi untuk mendengarkan persoalannya, karena di situ ada kelompok fraksi,” katanya.
Memang persoalan alat stempel, cara surat menyurat itu ada aturannya. Dan itu tidak diatur dalam tatib karena surat menyurat itu bukan anggota dewan yang mengerjakannya. Anggota dewan hanya melahirkan kebijakan-kebijakan regulasi terkait. Misalnya haknya terkait prolegda, hak legislasi, hak budgeting. Makanya dibutuhkan sekretaris beserta perangkatnya yang ratusan orang itu. “Administrasinya tidak di dewan, dewan tidak mengatur administrasi,” cetusnya.
Administrasi itu diatur di sekretariat. Makanya DPRD sekrestarisnya sekwan, Banggar dan Banmus sekretarisnya sekwan. Karena urusan surat menyurat itu tetap sekwan. Jadi memang untuk internal DPRD yang berwenang mempergunakan stempel itu tetap sekretaris DPRD karena dia SKPD. “Dialah yang memegang stempelnya. Tidak boleh satu pun dewan memegang stempel meski pun pimpinan DPRD. Yang boleh surat keluar adalah pimpinan DPRD secara kolektif kolegial,” tandasnya.(bp1)