Hukum&Kriminal

Polsek Perdagangan Grebek Rumah Pengedar Sabu

Simalungun, buanapagi.com – Rumah Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu, R alias M (35) digerebek pihak Polsek Perdagangan dan dua pria serta seorang wanita berhasil diamankan.

R alias M berupaya menghilangkan barang bukti narkoba, yang disimpan di dalam jaket dengan membuangnya saat petugas Polsek Perdagangan menggerebek rumahnya.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman H Sembiring, Sabtu (15/08/2020) mengatakan, tersangka R alias M (35) warga Kampung Sederhana, Dusun II, Desa Perdagangan, Kecamatan Bandar ditangkap bersama dua rekannya D (23) warga kecamatan Bandar Marsilam, dan seorang wanita AH alias M (30) warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

“Tersangka R saat ditangkap membuang jaket warna hijau dari atap kamar mandi rumahnya,” ujar Lukman.

Dari jaket pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, polisi menemukan 47 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 59,69 gram.

Penangkapan para tersangka menurut Lukman, merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang disampaikan ke Polsek Perdagangan.

Polisi tambah Lukman masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tiga tersangka pemilik dan pengguna narkoba yang ditahan di RTP Mapolsek Perdagangan. (bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *