Kisaran, buanapagi.com – Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil membekuk dua pelaku penjambretan yang dilakukan oleh tersangka AH (21) warga Jalan Malik Ibrahim Kisaran dan IR (18) warga Jalan Pergam Gang Rukun Kisaran yang beraksi di tengah Kota Kisaran, Selasa (04/08/2020).
Demikian disampaikan Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR.Sutompul yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin Syarizal kepada wartawan, Rabu (05/08/2020).
“Penangkapan terhadap para tersangka dapat diamankan oleh warga masyarakat setelah melalui kejar-kejaran di jalan raya,” tutur Kapolsek.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR.Sitompul juga menerangkan, kronologis kejadian berawal dari korban Happyana (30) warga Dusun IV Desa Suka Makmur Bandar Pasir Mandoge pada Selasa 04 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 wib yang berboncengan dengan Irma Sari dengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Mading Lubis menuju Jalan Syech Hasan, namun sesampainya di Jalan Syech Hasan tepatnya sebelum simpang Jalan Husni Thamrin, korban dipepet dari samping sebelah kiri oleh kedua tersangka dimaksud.
Iptu IR. Sitompul juga mengatakan, tersangka AH yang bertindak sebagai joki setelah berhasil memepet korbannya selanjutnya tersangka IR mengeksekusi barang milik korban yang disimpan dalam kotak Dash bord sepeda motor korban.
Setelah kedua tersangka berhasil menjarah barang milik korban langsung kabur, sementara korban bereriak sembari mengejarnya, warga yang mendengar teriakan tersebut turut memberikan pertolongan dengan mengejar tersangka.
Kedua tersangka melarikan diri ke arah Jalan Bakti kemudian melintasi Gang Tarbiyah, saat melintas di gang tersebut kedua tersangka juga hampir menabrak saksi Wahyudi yang turut mengejarnya.
Kedua tersangka dapat dibekuk warga setelah kebingungan untuk mencari jalan keluar, dan tersangka AH selanjutnya meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan tersangka berhasil diamankan warga.
Mendapatkan informasi tersebut, Opsnal Reskrim Poksek kota yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erwin Syahrizal langsung mengamankan kedua tersangka dari amuk massa, sementara barang bukti yang dapat diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat dan 1 buah dompet warna hitam, 1 unit android merk OPPO serta uang sebanyak Rp.450 ribu rupiah.
“Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Kisaran, dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 365 subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” terang Kapolsek Kota Kisaran itu. (bp/IZAL)