Hukum&Kriminal

Diduga Aniaya Warga Binaan, 4 Sipir Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Raya Dilaporkan

Simalungun, buanapagi.com – Sipir merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggungjawab dalam pengawasan, keamanan dan keselamatan narapidana. Petugas lapas harus bertanggung jawab melakukam pembinaan terhadap narapidana atau tahanan dilapas maupun rutan.

Namun lain halnya yang terjadi di Lapas Kelas llA Pematang Raya, ujar pengacara kondang di Pematangsiantar Sepri Ijon Saragih SH.MH. Dirinya mengatakan, soal adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum petugas Lapas Narkotika Kls IIA Pematangsiantar, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun terhadap salah seorang warga binaan berinisial JH.

Hal itu diungkapkan Sepri Ijon Saragih, melalui press release, Selasa (11/08/2020), setelah menerima surat kuasa dari keluarga/orangtua korban pemukulan untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum, guna melindungi hak-hak korban sebagai terpidana/warga binaan pada Lapas Narkotika Kls IIA – Pematangsiantar sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Agustus 2020.

“Sesuai informasi yang kami peroleh, bahwa benar korban dipukul empat petugas Lapas (sipir). Yang menjadi penyebab pemukulan tersebut, dikarenakan adanya teriakan para penghuni kamar (warga binaan) yang sekamar dengan korban dikarenakan pada saat itu air mati,” kata Sepri Ijon.

Disebutkannya, akibat insiden pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada sebagian dari bagian tubuhnya seperti bagian kepala, mata, punggung dan tangan serta membuat korban menjadi trauma.

“Atas kejadian tersebut, keluarga maupun orangtua korban merasa keberatan dan tidak terima terhadap perlakuan para petugas lapas tersebut terhadap anaknya,” katanya.

Terhadap kejadian tersebut, pada Senin, 07 Agustus lalu, selaku kuasa hukum, Sepri Ijon dan Franciskus Siallagan mendampingi keluarga korban untuk membesuk korban sekaligus memastikan keadaan kesehatan korban.

“Namun sayang kami harus kembali karena tidak diperkenankan masuk oleh petugas lapas yang sedang piket jaga saat itu. Saat itu mereka (petugas lapas) mengatakan tidak boleh membesuk korban JH dikarenakan belum adanya izin untuk memberlakukan new normal perihal pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Disampaikannya, sesungguhnya, maksud dan tujuannya dan keluarga datang hanyalah untuk membesuk, memastikan kondisi kesehatan korban dan mempertanyakan langsung perihal kejadian pemukulan tersebut agar dapat diselesaikan secara mediasi dan kekeluargaan.

Merasa kecewa, ibu korban kemudian membuat laporan pengaduan polisi di Polres Simalungun dengan STTLP Nomor: STPL/123/VIII/2020/Simal, dengan 4 petugas Lapas sebagai terlapor.

“Tindakan kekerasan tidak dibenarkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan kita. Pemerintah RI telah meratifikasi konvensi tentang menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman secara kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang tercover dalam UU No.5/1998,” kata Sepri Ijon yang berharap ada itikad baik dari 4 petugas untuk mengklarifikasi, meminta maaf, memberikan garansi perlindungan moral dan moril dan tindakan yang tidak diskriminatif terhadap korban dan seluruh warga binaan lainnya.

Tidak hanya itu, Sepri Ijon meminta kepada Kalapas Narkotika Kls IIA Pematangsiantar Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Kakanwil Kemenkumham Wilayah Sumut, Menkumham RI dan Presiden RI agar memberikan perhatian khusus terhadap kejadian seperti yang dialami korban dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan jika ada petugas lapas yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga binaan tanpa terkecuali.

“Kami berharap agar seluruh pihak tanpa terkecuali untuk menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa kekerasan dan intimidasi karena hukum adalah panglima di NKRI ini,” kata Sepri Kemedia buana pagi. (bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *