Politik

Soal Jenazah Dibawa Paksa, Afif Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi Kepada Masyarakat

Medan, buanapagi.com – Dua jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang dibawa paksa oleh pihak keluarga dari dua rumah sakit berbeda yakni dari RS Madani dan RSUD Pirngadi Medan menjadi sorotan anggota DPRD Medan Afif Abdillah.

Kejadian membawa paksa pasien yang meninggal dengan status PDP tersebut menurut anggota Komisi II DPRD Medan ini, dikarenakan kelemahan pemerintah kurang gencar melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.

“Ini kelemahan pemerintah, kita yang tidak memberi kepastian apa prosesnya, apa bahayanya apabila jenazah positif dikuburkan di pemakaman biasa. Atau pun apa bahayanya apabila jenazah dibawa paksa seperti itu,” tutur Afif Abdillah di ruang kerjanya, Senin (6/7/2020).

Di sisi lain, menurut Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini, pihak rumah sakit juga tidak benar-benar menjaga jenazah. Maka harus dilakukan, ke depan, ini kan semua pelajaran. Ke depan harus ada eksistensi langsung jika memang untuk dibawa keluarga untuk disalatkan. Harus ada pihak rumah sakit yang mendampingi keluarga. Jadi tidak terjadi hal seperti ini.

Jika sudah terlanjur terjadi seperti ini, persoalan ini diserahkan kepada standar atau pun aturan yang ada di pemerintahan.
Bagaimana aturan selama Covid ini jika ada jenazah PDP yang dilarikan oleh pihak keluarga apa konskuensi hukumnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, bahwa pelaku yang membawa paksa jenazah PDP dapat dikenakan sanksi pidana sebagai mana tertuang dalam KUHP Pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang berwenang (dalam hal ini petugas rumah sakit), Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Karantina No.6 Tahun 2018. Dalam Undang-Undang Karantina tersebut pelaku terancam hukuman 1 Tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *