Asahan

Sat Reskrim Polres Asahan Lakukan Restorative Justice Kasus Undang undang ITE

Asahan, buanapagi.com – Sat Reskrim Polres Asahan melakukan Restorative Justice kasus Undang undang ITE sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronic, Kamis (21/04/2022). Pada kegiatan ini turut dihadiri Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII SH MH ACCS […]