Palu, buanapagi.com – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng akhirnya menetapkan AT (31), Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS merupakan tersangka yang merugikan negara Rp5 miliar akibat mengelola pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Towara, Kecamatan. Kecamatan Petasia Timur. Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono […]