Sedangkan untuk sarana pendidikan agama seperti pesantren atau seminari berasrama yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka wajib menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dilakukan, baik di sarana pendidikan maupun di asrama. Refocusing dan Realokasi Tahap II Tidak hanya penerapan Adapasi Kebiasaan Baru, Gubernur Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajekshah juga […]