Labuhanbatu, buanapagi.com – DPRD Labuhanbatu telah menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 Terpilih Periode 2020 -2024.yakni dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM dan Hj. Ellya Rosa Siregar, SPd.MM, Rabu (05/05/2021) Pukul 10.30 WIB.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Abdul Karim Hasibuan bersama 2 Orang Wakil Ketua yakni Hj. Juraidah dan H.M. Arsyad Rangkuti. Adapun Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH tidak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
Naskah Pengumuman dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Juraidah; “Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Labuhanbatu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Pengumuman Nomor: 170/ 543/ DPRD/ 2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020“.
Hadir pada Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.PI, M.Si, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, SE. S.Tr (Han), Mewakili KPU Labuhanbatu, serta undangan lainnya.
Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang Spi.Msi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu, KPU, Bawaslu, TNI dan Polri serta seluruh masyarakat dan stakeholder lainnya, karena telah terlaksana secara kondusif aman dan damai.
“Atas nama pemerintahan daerah Pejabat Bupati Labuhanbatu, kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2021,” ucap Pejabat Bupati Labuhanbatu.
Mengakhiri pidatonya Pejabat Bupati Labuhanbatu mengucapkan selamat kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu yang terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2021.
Sementara, Wakil DPRD Abdul Karim Hasibuan saat diwawancarai wartawan terkait Gugatan Paslon 03 ASRI ke Mahkamah Konstitusi, Abdul Karim menyampaikan, DPRD tugasnya adalah untuk menindaklanjutI Surat dari KPU (Labuhanbatu) terkait dengan salinan dokumen penetapan calon (bupati/Wakil Bupati) terpilih 2020.
“Jadi, kita menegaskan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160 bahwa apabila DPRD telah menerima salinan dokumen dari KPU wajib kita tindaklanjuti dengan melaksanakan rapat paripurna pengumuman maksimal 5 hari “ ucapnya. (bp/LB1)