Kisaran, buanapagi.com – Kapolsek Sei Kepayang Polres Asahan, Sabtu (17/04/2021) berhasil mengungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Kejahatan Narkotika masing – masing tersangka Umar Robbani alias Maskas (25 th), Samsul Bahri alias Samsul (28 Th) dan Murad alias Suhu (50 th) ketiganya warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Demikian disampaikan Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP, SH, kepada Wartawan, Minggu (18/04/2021).
Lebih lanjut Kapolsek Sei Kepayang itu menjelaskan kronologis pengungkapan dimana pada hari Sabtu, tanggal 17 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib, Kapolsek Sei Kepayang mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa di Dusun I Sei Apung Jaya ada seorang laki-laki penjual narkotika shabu bernama Umar dan diduga sedang melakukan pesta narkotika di dalam rumahnya.
Selanjutnya Kapolsek Sei Kepayang bersama Kanit Reskrim Ipda Boris R Pardosi, SH, Kanit Sabhara Iptu Efendi Zega dan 3 orang anggota langsung meluncur ke Dusun I Sei Apung Jaya dan melakukan pengintaian disekitar rumah Umar, setelah memastikan info yang didapat selanjutnya pada pukul 14.00 Wib dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama Umar, Samsul dan Murad.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah Umar dengan didampingi Kepala Dusun l Desa Sei Apung Jaya dan dari dalam kamar ditemukan bong shabu serta 1(satu) buah kotak kayu yg didalamnya terdapat 1 plastik klip diduga narkotika jenis shabu, plastik klip kosong yang masih baru dan timbangan elektrik, yang seluruhnya berdasarkan keterangan Umar adalah milik temannya bernama panggilan Pikal (melatikan diri) sedang perannya hanya menyimpankan sabu didalam rumahnya.
Sedangkan berdasarkan keterangan Samsul dan Murad bahwa keduanya setiap harinya berada di rumah Umar dan pada saat diamankan Samsul dan Murad sedang berada didalam kamar rumah Umar bersama dengan Pikal dan baru saja selesai mengkonsumsi sabu, dan keduanya juga menerangkan bahwa Pikal dan Umar adalah teman dekat dan sering melihat Umar menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain apabila Pikal tidak ada dirumah Umar, papar Kapolsek Sei Kepayang.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 plastik klip besar diduga berisi narkotika shabu, 1 bungkus plastik klip kosong yang masih baru, 1 unit timbangan elektrik merk pokket scale warna hitam, 1 kaca pirex, 1 bong shabu dan 1 kotak kayu warna coklat dibawa ke Polsek Sei Kepayang guna proses penyidikan selanjutnya,” ujar Sanran mengakhiri. (bp/IZAL)