Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung percepatan penataan lahan perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan secara terintegrasi melalui program strategis nasional (PSN).
Penataan tersebut mencakup penguasaan lahan sawit rakyat dan perkebunan yang dikuasai negara.
Mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, percepatan penataan lahan perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan menjadi agenda Kementerian ATR/BPN dalam mendukung PSN penguatan tata kelola dan ekosistem agribisnis sawit.
Agenda tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Rapat membahas penataan lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan, termasuk penyelesaian persoalan penguasaan tanah dalam pelaksanaan PSN.
Salah satu pembahasan berkaitan dengan lahan sawit rakyat yang telah melalui proses pelepasan status kawasan hutan.
Untuk lahan tersebut, Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti penerbitan hak atas tanah melalui skema reforma agraria.
Kementerian ATR/BPN juga menangani penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung kegiatan strategis nasional.
Peran lainnya meliputi fasilitasi legalitas dan kepastian hukum tanah serta koordinasi penyelesaian tumpang tindih dan persoalan penguasaan lahan sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi tersebut turut menyepakati usulan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Badan tersebut diusulkan untuk menyatukan tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir, melindungi petani sawit rakyat, serta meningkatkan daya saing industri nasional.
Rapat juga menyepakati percepatan penataan tenurial lahan sawit dalam kawasan hutan, baik untuk perkebunan rakyat maupun lahan yang dikuasai negara.
Penataan tersebut berkaitan dengan percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pengembangan hilirisasi, dan optimalisasi pemanfaatan lahan hasil penguasaan kembali oleh negara.
Dalam rapat tersebut, Plh. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Budi Martono, menekankan pentingnya kepastian lokasi dan hukum pertanahan agar pemanfaatan lahan berlangsung tertib serta memberikan kepastian bagi para pihak.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menyelaraskan penyelesaian persoalan pertanahan dalam pelaksanaan PSN penguatan tata kelola dan ekosistem agribisnis kelapa sawit.(bp/ril)





