Ragam

Kejari Palu Serahkan Restitusi Rp77 Juta Korban Pencabulan

Palu, buanapagi.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyerahkan uang restitusi senilai Rp77.454.000 kepada keluarga anak korban kekerasan seksual di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (27/10).

Restitusi tersebut merupakan hak korban yang dikabulkan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 178/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 6 Oktober 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palu, Dr. Rismanto, mengatakan penyerahan restitusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Desianty, S.H., kepada orang tua korban yang didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng.

“Ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan dan komitmen kejaksaan dalam pemulihan korban, sesuai amanat Pasal 178 UU Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP,” ujar Rismanto di Palu.

Perkara ini bermula pada 31 Desember 2025 di Lapangan Panahan Bulava, kawasan Hutan Kota, Kelurahan Talise, Mantikulore, Palu. Berdasarkan fakta persidangan, terpidana melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur saat korban tengah berlatih panahan.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikologis berat hingga harus mendapat pendampingan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan mewajibkan terpidana membayar restitusi Rp77.454.000 melalui orang tua korban.

Kejari Palu telah mengeksekusi putusan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRIN-1727/P.2.10/Eku.3/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.

Uang restitusi yang diserahkan merupakan uang titipan terpidana di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu yang kemudian disalurkan kepada korban setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Rismanto menegaskan, penyerahan restitusi mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tentang penuntutan yang berorientasi pada pemulihan korban.(bp/mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *