Advetorial

Diskusi Publik di UII, Plh. Dirjen PPTR Paparkan Strategi Perlindungan Lahan Sawah untuk Menjaga Ketahanan Pangan 

Yogyakarta, buanapagi.com – Perlindungan lahan sawah menjadi tantangan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional ditengah kebutuhan pembangunan, industrialisasi, dan investasi. Alih fungsi lahan sawah yang berlangsung lebih cepat dibandingkan pencetakan sawah baru menegaskan pentingnya penguatan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang perlu didukung kepastian hukum, keterbukaan data, dan perencanaan pembangunan yang tepat.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi publik bertajuk “Problem Pengaturan dan Pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan” yang diselenggarakan di Universitas Islam Indonesia (UII) pada Kamis, (15/10/2026). Diskusi menghadirkan Prof. Moh. Mahfud MD sebagai keynote speaker; Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Dwi Budi Martono; Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Aking Saputra; serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rikardo Simarmata.

Dalam pemaparannya, Prof. Moh. Mahfud MD menekankan pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan dan koordinasi antarlembaga agar kebijakan perlindungan lahan sawah selaras dengan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat. Menurutnya, persoalan alih fungsi lahan tidak hanya berkaitan dengan aspek agraria, tetapi juga menyangkut hak atas tanah, kesejahteraan petani, tata ruang, dan kedaulatan pangan nasional.

“Persoalannya adalah bagaimana menyinkronkan aturan dan kebijakan antarlembaga agar tidak saling bertentangan. Harmonisasi regulasi menjadi penting agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan masyarakat,” ujar Prof. Moh. Mahfud MD.

Sementara itu, Dwi Budi Martono menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat saat ini dan generasi mendatang. Pemerintah menargetkan 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) eksisting ditetapkan sebagai LP2B dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

“Alih fungsi lahan sawah berlangsung lebih cepat dibandingkan kemampuan kita mencetak sawah baru. Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus menjadi perhatian bersama agar kebutuhan pangan masyarakat saat ini dan generasi mendatang tetap terjaga,” ungkap Budi.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditampilkan dalam paparan Budi, luas lahan sawah nasional berkurang total 744.158 hektare sepanjang 2013-2024, atau rata-rata sekitar 68 ribu hektare per tahun. Sementara itu, data Kementerian Pertanian dalam paparan yang sama menunjukkan bahwa penyusutan lahan sawah mencapai sekitar 60-90 ribu hektare per tahun, sedangkan pencetakan sawah baru sekitar 30 ribu hektare per tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa pencetakan sawah baru belum mampu mengimbangi penyusutan lahan sawah sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian yang masih tersedia menjadi semakin penting.

Urgensi perlindungan lahan sawah juga berkaitan dengan upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Mengacu pada Global Hunger Index (GHI) 2026, Indonesia memperoleh skor 14,4 dan menempati peringkat ke-71 dari 122 negara, dalam kategori kelaparan sedang. Data tersebut memberikan konteks mengenai tantangan ketahanan pangan yang perlu dihadapi melalui berbagai upaya, termasuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.

Budi juga menyampaikan bahwa LBS setara dengan sekitar 10,5 persen dari Areal Penggunaan Lain (APL), sebagaimana tercantum dalam paparannya. Angka tersebut menjadi pertimbangan dalam mengarahkan pembangunan ke lokasi yang sesuai, terutama APL di luar kawasan lahan sawah yang dilindungi. Dengan perencanaan lokasi yang tepat, kebutuhan pembangunan dan investasi dapat diakomodasi tanpa terus menekan keberadaan lahan pertanian produktif.

Dalam penerapan kebijakan LSD dan LP2B, kepastian hukum juga menjadi aspek penting. Budi menyoroti prinsip non-retroaktif, yaitu perlunya menghormati hak atas tanah, perizinan, dan legalitas yang telah diterbitkan secara sah sebelum penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kondisi tersebut perlu dibedakan dari kegiatan pembangunan atau perizinan yang muncul setelah penetapan dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lahan sawah. Dengan demikian, perlindungan lahan sawah perlu dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan riwayat hak, status perizinan, dan ketentuan tata ruang. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang telah memperoleh hak atau izin secara sah.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Budi mengemukakan empat tawaran solusi. Pertama, memperkuat keterbukaan data melalui platform BHUMI ATR/BPN (www.bhumi.atrbpn.go.id) agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memeriksa delineasi LSD sebelum merencanakan investasi atau pembangunan. Kedua, mengoptimalkan peran Badan Bank Tanah dalam mengelola tanah negara, termasuk eks kawasan hutan sesuai ketentuan, sebagai alternatif lokasi pencetakan sawah baru.

Ketiga, mengembangkan skema Agriculture Certificate Offset yaitu alternatif kompensasi melalui pembiayaan pencetakan sawah produktif di lokasi lain. Keempat, Debottlenecking Hunian Vertikal yaitu menyederhanakan regulasi untuk mendorong pembangunan hunian vertikal yang lebih efisien dan terjangkau. Sejalan dengan itu, pembangunan Program 3 Juta Rumah diarahkan ke Areal Penggunaan Lain (APL) di luar LSD atau secara vertikal, bukan di atas lahan sawah yang perlu dilindungi.

Selain solusi tersebut, Dwi menekankan percepatan penetapan LP2B dalam rencana tata ruang memerlukan peran aktif pemerintah daerah, terutama dalam verifikasi dan klarifikasi data LSD. Masyarakat dan pelaku usaha juga perlu memeriksa informasi lokasi sebelum berinvestasi, sedangkan kementerian/lembaga bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan sesuai ketentuan.

Dari perspektif dunia usaha, Aking Saputra menekankan pentingnya kejelasan prosedur dan informasi dalam penerapan kebijakan LSD dan LP2B. Transparansi dalam penetapan lahan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan.

“Kepastian hukum dan kejelasan informasi menjadi penting agar perlindungan lahan sawah dapat berjalan seiring dengan kegiatan pembangunan dan investasi,” ujar Aking.

Sementara itu, Rikardo Simarmata menguraikan aspek normatif dan empiris dalam penerapan kebijakan LSD dan LP2B, terutama terkait fungsi sosial hak atas tanah dan kepentingan umum. Ia menjelaskan bahwa perlindungan lahan pertanian memiliki dasar kepentingan yang luas, mulai dari kemandirian dan ketahanan pangan hingga keberlanjutan lingkungan.

”Perlindungan lahan sawah perlu dilihat dalam kaitannya dengan fungsi sosial hak atas tanah dan kepentingan umum. Di satu sisi, negara berkepentingan menjamin ketersediaan pangan dan menjaga lingkungan; di sisi lain, pembatasan pemanfaatan tanah juga berdampak pada pemegang hak. Karena itu, pengaturannya perlu memberikan kejelasan mengenai hak, pembatasan, dan tanggung jawab masing-masing pihak,” jelas Rikardo.

Ia menambahkan bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) memiliki peran penting dalam memberikan dasar hukum bagi peruntukan dan pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, sinkronisasi pengaturan LSD dan LP2B dengan instrumen tata ruang perlu diperkuat. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah, ketersediaan data pertanahan, serta pelibatan masyarakat dalam proses penetapan lahan juga menjadi bagian penting untuk mendukung implementasi kebijakan yang efektif.

Diskusi ini menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah memerlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan dunia usaha. Melalui regulasi yang selaras, data yang transparan, serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya, perlindungan lahan pertanian diharapkan dapat mendukung pembangunan yang terarah sekaligus menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat dan generasi mendatang.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *