Medan, buanapagi.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, efektif, dan terintegrasi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peralihan Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran dan Perwakilan PPAT se-Provinsi Sumatera Utara, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendorong percepatan transformasi layanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman, sinergi, dan kolaborasi yang semakin kuat antara jajaran Kementerian ATR/BPN dan seluruh PPAT dalam mendukung implementasi program PERINTIS 10 Hari, guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih optimal, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bersama PPAT, kita wujudkan layanan pertanahan yang semakin profesional, modern, dan terpercaya.(bp/ril)





