Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform peta digital Bhumi ATR/BPN yang dapat diakses melalui situs bhumi.atrbpn.go.id. Platform ini memungkinkan masyarakat menelusuri informasi geospasial pertanahan, mulai dari letak dan bentuk bidang tanah hingga Zona Nilai Tanah (ZNT).
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Bhumi ATR/BPN, Hendy Pranabowo, mengatakan platform tersebut memudahkan masyarakat memperoleh informasi pertanahan melalui peta digital.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah,” kata Hendy di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu, 17 Oktober.
Ia menjelaskan, salah satu informasi yang tersedia adalah peta bidang tanah yang menampilkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Informasi ini dapat membantu masyarakat mengenali gambaran bidang tanah di suatu wilayah.
Selain itu, Bhumi ATR/BPN menyediakan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), yang memberikan gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan pada platform.
Platform tersebut juga memuat data tiga dimensi atau 3D satuan rumah susun (strata title). Data ini menyajikan visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia.
Tidak hanya itu, masyarakat dapat mengakses beragam informasi geospasial lainnya yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
“Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya.
Menurut dia, informasi yang tersedia di Bhumi ATR/BPN tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga dapat dimanfaatkan pemerintah dan kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial untuk mendukung kegiatan maupun perencanaan wilayah.
Ketersediaan informasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran awal mengenai kondisi pertanahan di suatu lokasi.
Meski demikian, Hendy mengingatkan masyarakat agar memahami fungsi dan batasan informasi yang ditampilkan pada platform tersebut. Peta digital Bhumi ATR/BPN berfungsi sebagai sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan sebagai pengganti sertipikat tanah atau penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.
Karena itu, masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai data maupun status hukum tanah tetap perlu melakukan pengecekan langsung kepada Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Hendy.
Dengan adanya Bhumi ATR/BPN, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi awal mengenai bidang tanah dan nilai tanah, sekaligus memahami bahwa kepastian hukum atas kepemilikan tanah tetap harus mengacu pada dokumen resmi dan prosedur pertanahan yang berlaku.(bp/ril)





