Jakarta, buanapagi.com – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 terkait tender pengadaan barang Nomor GPHR00013A Price Agreement (PA) Geomembrane.
Dalam pemeriksaan perkara, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diperiksa tidak cukup untuk membuktikan adanya dugaan persekongkolan tender sebagaimana yang dipersangkakan.
Dengan demikian, para Terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam perkara tersebut.
Putusan dibacakan pada Selasa (13/10/2026) di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta.
Majelis Komisi yang memeriksa dan memutus perkara ini dipimpin Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.
Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap perkara dugaan persekongkolan tender yang berkaitan dengan pengadaan geomembrane di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan.
(bp1)




