Asahan, buanapagi.com – Upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan dan bebas dari penyimpangan terus diperkuat di Kabupaten Asahan. Salah satunya melalui peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).
Mengusung tema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan”, program tersebut menjadi sarana untuk mempererat koordinasi antara kejaksaan dan insan pendidikan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman mengenai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran sekolah.
Kegiatan itu dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos., M.Si., Kepala Kejari Asahan Mochamad Judhy Ismono SH., MH., Kepala Dinas Pendidikan Musa Al Bakri, jajaran Kejari Asahan, kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan, serta sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan program tersebut.
Ia menjelaskan, Jaksa Sahabat Pendidik merupakan tindak lanjut komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara yang sebelumnya dituangkan dalam nota kesepahaman.
Judhy menilai, penyelenggaraan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga membutuhkan pengelolaan administrasi, keuangan, pengadaan, pembangunan, dan aset sekolah yang sesuai ketentuan.
“Pendidikan merupakan investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus dijaga bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejaksaan ingin mendorong langkah pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, serta komunikasi dengan tenaga pendidik. Dengan pemahaman yang memadai, kepala sekolah dan guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Meski demikian, Judhy mengingatkan bahwa program tersebut bukan bentuk perlindungan khusus dari proses hukum.
“Program ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan membangun budaya taat hukum, mencegah penyimpangan sejak dini, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel,” katanya.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa pendidikan merupakan investasi penting dalam menyiapkan generasi muda yang berkualitas. Karena itu, dukungan pemerintah, tenaga pendidik, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Ia menyambut baik inisiatif Kejari Asahan yang memberikan ruang pendampingan dan pemahaman hukum bagi para pelaksana pendidikan. Menurut Taufik, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara cermat dan sesuai peruntukannya. Setiap dana yang dialokasikan untuk pendidikan perlu dimanfaatkan secara optimal karena berkaitan langsung dengan kualitas layanan kepada peserta didik.
Bupati pun mengajak para guru dan kepala sekolah untuk memanfaatkan program tersebut dengan berkonsultasi kepada kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum atau belum memahami aturan dalam pengelolaan anggaran.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap upaya pencegahan penyimpangan dapat dilakukan sejak awal, sekaligus memperkuat integritas penyelenggara pendidikan dalam mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.(bp\dil)



