Advetorial

Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang

Bogor, buanapagi.com – Garda terdepan penegakan hukum penataan ruang kembali diperkuat dengan bertambahnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang pada tahun 2026 ini ditandai dengan telah selesainya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun Anggaran 2026 Pola 200 Jam Pelajaran (JP).

Diklat yang sudah berlangsung adalah salah satu langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang memiliki tugas dan kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang. Melalui rangkaian pendidikan dan pelatihan, 30 orang calon PPNS Penataan Ruang ditempa menjadi ujung tombak penanganan perkara penataan ruang yang profesional.

Selama pelaksanaan diklat, peserta mendapatkan berbagai materi terkait penegakan hukum penataan ruang, mulai dari pemahaman peraturan perundang-undangan, teknik penyidikan, penyusunan administrasi penyidikan, hingga penanganan perkara tindak pidana penataan ruang. Pembelajaran juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan peserta dalam mengidentifikasi pelanggaran, mengumpulkan dan menilai alat bukti, serta melaksanakan proses penyidikan secara akuntabel.

Berakhirnya rangkaian Diklat PPNS Penataan Ruang ditandai dengan Upacara Penutupan Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Pola 200 JP Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor, (07/10/2026).

Upacara penutupan dipimpin Inspektur Upacara,Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. Dalam upacara tersebut, Lemdiklat Reserse POLRI bahwa seluruh rangkaian Diklat PPNS Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa adanya pelanggaran. Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berjalan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.

Selanjutnya, Inspektur Upacara menyampaikan dalam amanatnya bahwa para peserta sebagai insan penataan ruang telah memiliki bekal pendidikan dan pengalaman di bidang penataan ruang dan pertanahan. Bekal tersebut menjadi modal penting dalam memahami pemanfaatan ruang serta pengendalian dan penertiban pemanfaatan tanah dan ruang.

Dengan semakin progresifnya pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum penataan ruang, para lulusan diklat kini mengemban amanah sebagai garda terdepan (frontliner) untuk memastikan setiap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dipatuhi dan ditegakkan secara tepat sasaran, adil, dan tanpa kompromi.

Tantangan tersebut semakin besar mengingat pelanggaran pemanfaatan ruang yang dihadapi saat ini semakin kompleks. Kondisi tersebut perlu menjadi pemicu sekaligus bahan refleksi bagi regulator untuk semakin memperkuat pelaksanaan tugas di lapangan serta membangun komunikasi dan sinergi dengan instansi pada sektor lainnya. Penguatan tersebut mencakup aspek administrasi, regulasi, maupun sistem pengawasan di lapangan, guna mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, para PPNS juga diingatkan untuk tidak hanya mengedepankan ketegasan dan integritas, tetapi senantiasa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta prinsip due process of law. Penegakan hukum juga dituntut untuk semakin modern, transparan, dan akuntabel dengan berlandaskan pada alat bukti yang sah melalui pendekatan scientific crime investigation serta mengedepankan keadilan restoratif dan korektif.

Selain kemampuan teknis dan profesionalisme, integritas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas PPNS. Profesionalisme seorang penyidik, sebagaimana ditekankan dalam amanat penutupan, hanya akan bermakna apabila diiringi sikap yang bersih, jujur, dan akuntabel dalam menjalankan kewenangan yang melekat pada jabatan.

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Upacara juga menyampaikan apresiasi kepada para pengajar, narasumber, dan instruktur dari Lemdiklat Polri dan Bareskrim Polri atas dukungan dan kerja sama selama pelaksanaan diklat. Pembekalan ilmu pidana materiil dan formil serta keterampilan penegakan hukum yang diberikan diharapkan dapat memberikan manfaat dan memperkuat kesiapan para peserta dalam melaksanakan tugas sebagai PPNS Penataan Ruang.

Menutup amanatnya, Inspektur Upacara berpesan kepada para lulusan agar mengabdikan ilmu dan pengalaman yang telah diperoleh selama diklat dengan tetap teguh menjunjung tinggi kode etik serta integritas sebagai aparatur penegak hukum di bidang penataan ruang. “Baktimu telah dinanti!” menjadi pesan yang menegaskan bahwa berakhirnya pendidikan bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari pelaksanaan amanah dan tanggung jawab dalam memperkuat penegakan hukum penataan ruang.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *