Jakarta, buanapagi.com – Sebanyak 57 korporasi masuk dalam pengawasan khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah.
Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Heri Mulianto mengungkapkan, indikasi ke-57 perusahaan ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami melihat entitas badan usaha yang masuk dalam fire spot dan membutuhkan pengawasan khusus. Kami informasikan juga bahwa saat ini sudah terindikasi ada 57 entitas badan usaha,” ungkap Heri, dalam jumpa pers di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Ke-57 perusahaan tersebut tersebar di provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
Dalam konteks ini, Heri menekankan, pemegang hak atas tanah, termasuk pemegang hak guna usaha (HGU), memiliki kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan tanah.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “Apabila ini tidak terpenuhi maka di dalam Pasal 34 pemerintah dapat mencabut, melepaskan hak guna usahanya sebelum jangka waktunya berakhir,” tegas Heri, dalam jumpa pers serupa. Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN tengah memverifikasi untuk melihat jumlah area konsesi yang terbakar.
Verifikasi tersebut diperlukan untuk menentukan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016. Heri menuturkan, apabila area yang terbakar kurang dari atau sama dengan 50 persen dari luas konsesi, pemegang HGU wajib melepaskan bagian wilayah yang terdampak.
Sementara apabila area yang terbakar lebih dari 50 persen, terdapat dua opsi sanksi. Pemegang HGU dapat diwajibkan membayar ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar per hektar lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh HGU.
“Apabila lebih besar daripada 50 persen dari area konsesi maka ada dua treatment-nya. Yang pertama pengusaha tersebut wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar per hektar dari lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh hak guna usahanya,” tegas dia.
Data terpadu Karo Humas dan Data dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menjelaskan, seluruh data dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan instansi lainnya dihimpun dan diintegrasikan melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla yang terpusat di Kemenko Polkam.
“Ini terpadu, sebenarnya data tadi itu beririsan, jadi data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, ada juga yang ditangani Bareskrim,” ujar Honi, saat ditemui di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Honi mengatakan, para pihak saling berkoordinasi satu sama lain melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla. “Iya (nama korporasi bisa sama). Kan tadi ada 96 (laporan polisi soal korporasi), terus Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 57 (perusahaan). Itu diantaranya ada yang ditangani juga tindak pidana oleh Bareskrim Polri. Jadi, secara administratif dikenakan, tetapi pidana juga berjalan di Bareskrim,” pungkas dia.(bp/ril)





