Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan rumusan revisi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur beserta Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah strategis ini dibahas secara komprehensif melalui forum Konsultasi Publik II yang diselenggarakan secara hibrida di The Tribrata Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/09).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang, Nuki Harniati, serta dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, pengamat perkotaan, dan para pemangku kepentingan. Dalam sambutannya, Nuki menekankan bahwa esensi utama pelaksanaan forum ini adalah untuk menjaring berbagai perspektif dan masukan strategis guna menyempurnakan draf revisi Perpres Nomor 60 Tahun 2020.
“Pelaksanaan Konsultasi Publik kedua ini bertujuan untuk menjaring berbagai perspektif, masukan, dan tanggapan strategis dari seluruh pemangku kepentingan. Hasil penjaringan ini diharapkan dapat menyempurnakan draf revisi Perpres Nomor 60 Tahun 2020 agar kawasan Jabodetabek-Punjur terintegrasi secara optimal dengan ruang perairan serta tangguh menghadapi tantangan perubahan iklim ke depan,” ujar Nuki.
Ia juga menambahkan bahwa revisi ini krusial agar kawasan megapolitan tersebut tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang adaptif terhadap berbagai ancaman lingkungan.
Arah kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui pemaparan Tim Penyusun RTR KSN Jabodetabek-Punjur, Raka Suryandaru, yang menjelaskan bahwa perumusan rencana tata ruang ini difokuskan pada penyelesaian isu-isu prioritas secara terpadu. Dari sisi lingkungan, Tim Penyusun KLHS, Darsono, menambahkan bahwa analisis berbasis metode DPSIR telah dilakukan terhadap 28 zona pola ruang, di mana 13 zona bermasalah diidentifikasi untuk mendapatkan intervensi melalui program utama.
Pemaparan tersebut mendapatkan tanggapan serta masukan konstruktif dari berbagai instansi pemangku kepentingan terkait. Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Syarifudin, menekankan pentingnya orientasi perencanaan yang berkesinambungan dan terukur.
“Perencanaan ke depan harus berorientasi pada outcome yang terukur secara berkala melalui milestone tahunan, serta memerlukan sinergi lintas kementerian yang solid sebelum regulasi ini ditetapkan,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, tanggapan dari Kementerian PPN/Bappenas yang disampaikan oleh Tiara yang turut menyoroti aspek keselarasan rencana tata ruang dengan arah pembangunan.
“Secara substansi, materi yang disampaikan tim penyusun telah selaras dengan arah Rencana Induk Pembangunan Kawasan Perkotaan (RIPKA). Namun, penting bagi kita untuk memastikan keselarasan pembangunan agar tidak menimbulkan ambiguitas bagi pemangku kepentingan di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, catatan krusial disampaikan oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup, Widhi Handoyo.
“Integrasi antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang harus berjalan secara terpadu; hal ini menjadi kunci untuk memastikan efektivitas mitigasi risiko lingkungan bisa berjalan dari hulu hingga hilir,” tegas Widhi.
Menutup rangkaian forum, Direktur Perencanaan Tata Ruang menegaskan kembali pentingnya pendekatan perencanaan strategis yang berfokus pada penyelesaian masalah nyata di lapangan secara berimbang.
“Harus ada keseimbangan dari berbagai kebutuhan dengan kondisi yang sangat terbatas, tetapi pengaturan ruang harus optimal. Melalui komunikasi dan iterasi yang intensif dengan seluruh stakeholder, dokumen revisi RTR KSN ini diharapkan mampu menghimpun seluruh kepentingan dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan kawasan Jabodetabek-Punjur ke depan,” pungkas Nuki.
Guna memperkuat kualitas substansi dokumen perencanaan ini, seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan tertulis lanjutan hingga tanggal 6 Oktober 2026.(bp/ril)





