Medan, buanapagi.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mengungkap sejumlah laporan masyarakat dan kajian terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di berbagai sektor di wilayah kerjanya. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Rido Pamungkas kepada wartawan, di Aula Sri Deli, Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro No. 30A, Medan, Selasa (29/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Rido Pamungkas, mengatakan laporan yang masuk cukup beragam, mulai dari sektor pengadaan barang dan jasa, transportasi, pengelolaan pelabuhan, tenaga kerja bongkar muat (TKBM), hingga distribusi dan perdagangan komoditas pangan.
Menurut Rido, salah satu isu yang menjadi perhatian KPPU berkaitan dengan pengelolaan layanan di pelabuhan, termasuk laporan mengenai keberadaan koperasi atau asosiasi yang dinilai memiliki posisi dominan dalam penyediaan layanan tenaga kerja bongkar muat.
Rido juga menyebutkan persoalan pengelolaan terminal peti kemas. Dalam sejumlah pelabuhan, terdapat perjanjian konsesi yang memberikan pengelolaan layanan kontainer kepada satu perusahaan. Kondisi tersebut akan dikaji untuk melihat apakah masih terdapat ruang bagi pelaku usaha lain untuk masuk dan bersaing dalam layanan terkait.
Selain pelabuhan, sektor transportasi juga menjadi perhatian KPPU. Persoalan yang dikaji antara lain struktur pasar jasa transportasi, kapasitas angkutan, hingga kondisi ketika jumlah operator terbatas sehingga dapat memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
Rido menyebut, KPPU juga menerima laporan terkait pengadaan barang dan jasa. Sejumlah laporan masih berada dalam tahapan proses penanganan, mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Untuk pengadaan barang dan jasa serta transportasi, ada laporan yang sudah masuk dalam tahapan pemberkasan dan siap untuk dilanjutkan ke tahapan persidangan. Sementara laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Di sektor pangan, KPPU turut mencermati struktur pasar dan rantai pasok sejumlah komoditas. Salah satu kajian berkaitan dengan kondisi pasokan dan harga yang terjadi ketika jumlah pelaku usaha atau sumber pasokan terbatas.
Rido menjelaskan, kondisi pasokan yang terganggu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik persaingan usaha tidak sehat. Perlu dilihat lebih jauh apakah kondisi tersebut disebabkan keterbatasan pasokan secara alamiah atau terdapat perilaku pelaku usaha yang mengatur pasar.
Rido juga menyinggung persoalan beras premium yang sempat mengalami keterbatasan di sejumlah jaringan ritel modern. Berdasarkan informasi yang diterima, kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan biaya produksi dan harga yang ditetapkan, sehingga sebagian produsen memilih membatasi produksi beras premium.
Selain laporan masyarakat, KPPU Kanwil I juga melakukan sejumlah kajian sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah struktur pasar jasa transportasi serta sektor tenaga kerja bongkar muat.
Terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, KPPU juga memberikan sejumlah masukan agar implementasinya tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Rido menjelaskan, KPPU mendukung program tersebut sebagai bagian dari program prioritas nasional. Namun, perlindungan terhadap koperasi harus tetap memperhatikan keberadaan pelaku usaha lain yang telah menjalankan usaha di wilayah yang sama.
Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang memberikan perlindungan kepada koperasi justru membuat pelaku usaha lain tidak memiliki kesempatan menjalankan usaha pada sektor yang sama.
KPPU juga mengingatkan agar koperasi yang nantinya ditunjuk sebagai penyalur barang subsidi memiliki kesiapan dari sisi sumber daya manusia, administrasi hingga kemampuan distribusi. Hal itu penting agar penunjukan sebagai penyalur tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Selain itu, Rido berharap agar koperasi dapat berkolaborasi dengan pelaku UMKM dan toko tradisional di sekitarnya. Dengan demikian, keberadaan koperasi tidak mematikan usaha kecil yang selama ini telah menjalankan aktivitas perdagangan.
“Koperasi bisa menjadi offtaker yang membeli produk petani atau peternak. Tetapi jangan sampai seluruh produk petani dipaksa harus dijual melalui koperasi karena nantinya bisa mengarah pada monopsoni dan petani tidak memiliki pilihan untuk mendapatkan harga yang lebih baik,” jelasnya.
Rido berharap berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengadaan, distribusi, koperasi, transportasi, pangan maupun pengelolaan pelabuhan tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Hal tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dibuat pemerintah tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha tertentu, tetapi juga membuka kesempatan yang adil bagi pelaku usaha lainnya serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen.(bp1)





