Palu, buanapagi.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan pemeriksaan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk melalui Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri telah dilakukan sesuai ketentuan keimigrasian. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap penggunaan Visa C20 bagi TKA yang menuju kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal mengatakan pemeriksaan terhadap orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Akmal dalam konferensi pers di Palu, Selasa (15/9/2026).
Sejak penerbangan internasional perdana di Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri dibuka pada 6 Agustus 2026, Imigrasi Palu telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.493 orang pada arus kedatangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 366 orang tercatat menggunakan Visa C20. Selain itu, terdapat 432 orang menggunakan Visa C2, satu orang menggunakan Visa D12, dan 98 orang menggunakan Visa E23. Data kedatangan tersebut juga mencakup lima warga negara Indonesia (WNI).
Pada arus keberangkatan, Imigrasi Palu mencatat 1.569 orang telah diperiksa, termasuk dua WNI. Sebanyak 812 orang menggunakan Visa C20, 36 orang menggunakan Visa C2, satu orang menggunakan kartu perjalanan bisnis APEC (ABTC), dan dua orang menggunakan Visa D12.
Akmal menjelaskan Visa C20 merupakan indeks visa yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kegiatan pemasangan mesin dan perbaikan mesin.
Visa tersebut diberikan dengan masa tinggal 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari.
“Penggunaan Visa C20 dalam konteks keberadaan TKA berkaitan dengan kebutuhan perusahaan dalam mendatangkan tenaga ahli atau tenaga kerja asing untuk tujuan tertentu, sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Akmal.
Menurut dia, TKA yang masuk melalui Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri tersebut merupakan tenaga kerja yang akan menuju PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.
Kawasan industri tersebut disebut berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor kawasan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Imigrasi Palu menegaskan pengawasan terhadap orang asing tidak berhenti setelah pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Palu terus dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kantor Imigrasi Palu juga menyatakan mendukung keberadaan PSN serta program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam membuka akses internasional melalui Palu.
Di sisi lain, dukungan terhadap akses internasional tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban memperkuat pengawasan terhadap orang asing.
Imigrasi Palu menyatakan akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas petugas, serta penguatan koordinasi antarlembaga. (bp/Mad)




