Advetorial

Wamen ATR: RUU Reforma Agraria Harus Selesaikan Konflik

Jakarta, buanapagi.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan agraria.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan penyusunan RUU tersebut membutuhkan keterlibatan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait agar regulasi yang dihasilkan dapat menghadirkan keadilan agraria serta pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat.

Ossy menyebutkan terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU, yakni kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, keterpaduan data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.

Menurut dia, kelima aspek tersebut perlu diatur secara komprehensif agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.

“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” katanya.

Dalam konsinyering tersebut, pemerintah juga membahas 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.

Pembahasan DIM dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari dengan agenda pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan materi RUU.

Sejumlah kementerian/lembaga turut memberikan masukan dalam pembahasan tersebut, antara lain Kementerian Transmigrasi, Kementerian Hukum, Badan Pengaturan BUMN, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI). (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *