Asahan

262 Keluarga di Bandar Pulau Terima Bantuan Beras Pemerintah Pusat

Asahan, buanapagi.com — Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Rabu (02/09/2026).

Penyaluran bantuan pangan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat di Kabupaten Asahan.

Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Asahan, sejumlah OPD terkait, Camat Bandar Pulau Kamarul Zaman SH, MH, Kepala Desa Gajah Sakti, para PBP dan tamu undangan.

Camat Bandar Pulau Kamarul Zaman menyebutkan, sebanyak 262 kepala keluarga tercatat sebagai penerima bantuan di wilayah tersebut. Ia mengatakan, bantuan beras yang disalurkan merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Penyaluran beras ini merupakan program pemerintah pusat yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Asahan kepada para PBP. Ini adalah merupakan salah satu bentuk wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,” kata Kamarul.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan, bantuan yang diterima masyarakat tersebut merupakan program murni Pemerintah Pusat yang dialokasikan khusus bagi masyarakat Kabupaten Asahan.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Asahan, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas terselenggaranya program bantuan ini,” ujar Rianto.

Dalam penyaluran tersebut, Rianto meminta Kepala Desa Gajah Sakti agar memastikan bantuan diberikan kepada penerima sesuai data yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya penyaluran dilakukan secara tepat sasaran dan transparan. Pemerintah desa juga diminta tidak melakukan pemotongan ataupun pungutan terhadap bantuan yang diberikan kepada masyarakat.

“Jangan ada pemotongan dalam penyaluran ini. Apabila ada pemotongan, segera hubungi saya. Bantuan ini murni program pemerintah pusat untuk masyarakat Asahan,” tegasnya.

Rianto menjelaskan, program bantuan beras tersebut diberikan selama tiga bulan, yakni mulai Juli hingga September 2026.

Setiap Penerima Bantuan Pangan mendapatkan jatah 10 kilogram beras setiap bulan. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Penyaluran bantuan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan bantuan pangan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran agar menjalankan proses sesuai ketentuan sehingga bantuan dapat diterima masyarakat secara utuh.(bp/dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *