Politik

Bantuan Lansia Wajib Tanpa Desil, Puskesmas Difokuskan Pencegahan

​Medan, buanapagi.com  — Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, SH, MH, menegaskan bahwa pemenuhan kesehatan bagi warga lanjut usia (lansia) wajib dibantu oleh pemerintah daerah tanpa memandang batasan desil ekonomi. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi ke-VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang berlangsung di Lapangan PJKA, Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (29/8/2026).

​Bahrumsyah, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, menjelaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2012 saat ini sedang memasuki tahap revisi atau perubahan. Penyesuaian regulasi daerah ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan lokal dengan payung hukum nasional yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Sistem Kesehatan.

​Salah satu poin utama dalam rancangan perubahan Perda tersebut adalah mengenai skema bantuan kesehatan dan pemenuhan gizi bagi para lansia. Bahrumsyah mengungkapkan bahwa selama ini penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi kelompok lansia kerap diprioritaskan hanya untuk mereka yang berada pada kelompok ekonomi desil 1 hingga 5.

​”Pada perubahan Perda tentang kesehatan ini, gizi lansia wajib dipenuhi dengan cukup sesuai dengan desil. Artinya, bantuan kesehatan kepada lansia itu tanpa memandang desil,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan tersebut.

​Selain perbaikan jaminan bagi lansia, revisi Perda Sistem Kesehatan juga mengatur penataan ulang fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Bahrumsyah menekankan bahwa Puskesmas tidak boleh lagi hanya berfungsi secara kuratif atau sekadar mengobati warga yang sudah telanjur sakit.

​Dalam aturan terbaru, Puskesmas diwajibkan memperkuat peran promotif dan preventif melalui pencegahan, penyuluhan, serta edukasi kesehatan yang berkelanjutan kepada masyarakat.

​”Bagaimana kita tidak masuk rumah sakit. Makanya, perlu edukasi pola hidup sehat dan asupan gizi cukup kepada masyarakat,” ujar Bahrumsyah di hadapan warga yang hadir.

​Dalam kesempatan tersebut, Bahrumsyah turut menyoroti fenomena anomali layanan kesehatan yang terjadi di Kota Medan saat ini. Pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Medan telah menyalurkan begitu banyak Kartu Indonesia Sehat (KIS), bahkan Kota Medan telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC). Namun, angka masyarakat yang sakit justru terus mengalami peningkatan.

​Kondisi tersebut terlihat dari padatnya tingkat okupansi pasien di berbagai rumah sakit rujukan. Menurutnya, semakin banyak program jaminan kesehatan yang digulirkan, seharusnya semakin meningkat pula kesadaran hidup sehat dan semakin terminimalisir angka kesakitan di tengah masyarakat.

​”Kondisi kesehatan masyarakat hari ini sedang tidak baik. Hal ini terlihat dari penuhnya rumah sakit sebagai rujukan kesehatan. Seharusnya, semakin banyak KIS dikeluarkan pemerintah, semakin meminimalisir angka sakit di masyarakat serta menjadikan masyarakat peduli akan kesehatan, bukan sebaliknya justru bertambah sakit. Ini kan menjadi sebuah anomali, tidak sebanding dengan tujuan kesehatan itu sendiri,” ungkapnya.

​Penguatan Regulasi Kesehatan Daerah

​Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Berdasarkan Bab II Perda tersebut, tujuan utamanya adalah mewujudkan tatanan kesehatan yang melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

​Selain itu, regulasi ini dirancang untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka, serta memperluas akses masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

Sebagaimana tercantum pula pada Bab XVIII Pasal 32, pihak pemerintah maupun swasta memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas kerja masyarakat secara berkelanjutan.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *