Asahan, buanapagi.com – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mengikuti kegiatan Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring, Kamis (27/08/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan terhubung langsung melalui Zoom Meeting bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari langkah percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Sumut. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk di Kabupaten Asahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, pimpinan OPD terkait, para camat, serta undangan lainnya.
Usai mengikuti kegiatan, Wabup Rianto menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap program percepatan pendaftaran tanah wakaf.
“Percepatan pendaftaran tanah wakaf ini langkah penting untuk memberikan kepastian hukum. Dengan adanya sertifikat, aset wakaf akan lebih terlindungi dan tidak menimbulkan masalah di masa depan,” ujar Rianto.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama semua pihak. Sinergi antara Pemprov Sumut, Pemkab Asahan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, hingga pemerintah kecamatan dinilai menjadi kunci agar proses berjalan lancar.
“Kami berharap seluruh instansi terkait terus memperkuat koordinasi. Dengan data yang valid dan hukum yang jelas, tanah wakaf di Asahan bisa dikelola secara optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Dari kegiatan tersebut terbangun beberapa kesepakatan. Pertama, adanya komitmen bersama untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Asahan. Kedua, meningkatnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama.
Ketiga, seluruh tanah wakaf di Kabupaten Asahan ditargetkan dapat terdata dan memiliki kepastian hukum melalui proses pendaftaran dan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, koordinasi antar instansi diharapkan semakin kuat dalam mengawal program ini hingga tuntas.
Pemkab Asahan memastikan akan menindaklanjuti hasil penandatanganan ini dengan mendata ulang aset wakaf yang belum bersertifikat dan memfasilitasi proses administrasinya bersama Kantor Pertanahan dan Kemenag setempat.(bp/ril)





