Asahan

Wabup Asahan Dukung Percepatan Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah Wakaf

Asahan, buanapagi.com – Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP mengikuti kegiatan Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/08/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Asahan.

Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Asahan didampingi sejumlah unsur terkait. Hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan H. Abdul Manan MA, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Pangihutan Manurung SH, MAP, pimpinan OPD terkait, jajaran camat serta undangan lainnya.

Usai mengikuti Zoom Meeting, Rianto menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak karena berkaitan langsung dengan kepastian status hukum aset wakaf.

Menurutnya, tanah wakaf yang belum terdaftar secara administrasi dan belum memiliki kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, langkah percepatan pendaftaran menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan dan pemanfaatan aset wakaf.

“Pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah munculnya permasalahan di masa mendatang,” kata Rianto.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh program percepatan pendaftaran tanah wakaf. Untuk mencapai hasil maksimal, diperlukan koordinasi dan kolaborasi antara seluruh instansi yang memiliki peran dalam proses tersebut.

Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan dan unsur terkait lainnya, tanah wakaf di Kabupaten Asahan diharapkan dapat didata secara menyeluruh.

Selain itu, proses sertifikasi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
Rianto berharap seluruh instansi terkait terus meningkatkan koordinasi dalam menyukseskan program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan.

Menurutnya, penandatanganan percepatan pendaftaran tanah wakaf di tingkat Provinsi Sumatera Utara menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama. “Dengan adanya komitmen bersama, diharapkan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat berjalan lebih baik, tertib dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.(bp/dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *