Ragam

Seleksi PPIH 2027 Resmi Dibuka

Palu, buanapagi.com — Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi resmi dibuka. Sejumlah formasi tenaga kesehatan disiapkan untuk mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tengah Muchlis Aseng mengatakan tahapan seleksi dimulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU), hingga pendidikan dan pelatihan.

“Pengumuman seleksi PPIH kesehatan dilaksanakan 18 Agustus 2026 dan pendaftaran peserta dimulai 20 Agustus 2026,” kata Muchlis berdasarkan informasi seleksi yang disampaikan kepada calon peserta.

Tahapan verifikasi dokumen oleh tim seleksi daerah dan pusat dijadwalkan berlangsung hingga 28 Agustus 2026. Hasil seleksi dokumen diumumkan 29 Agustus, kemudian CAT dilaksanakan 30 Agustus dan hasilnya diumumkan 31 Agustus 2026.

Setelah itu, peserta yang lolos akan mengikuti rangkaian MCU. Pengumuman MCU dijadwalkan 1 September, pelaksanaan MCU pada 3-8 September, serta verifikasi dan validasi hasil MCU pada 4-13 September 2026.

Hasil MCU akan diumumkan pada 14 September. Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya diumumkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pada 15 September 2026.

Seleksi PPIH kesehatan kloter dibuka untuk formasi dokter atau dokter spesialis dan perawat.

Sementara untuk PPIH kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara, formasi yang tersedia lebih beragam. Di antaranya dokter dan berbagai dokter spesialis, perawat, perawat jiwa, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, ahli tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.

Formasi dokter spesialis mencakup antara lain konservasi gigi, anestesi, bedah umum, emergency medicine, jantung dan pembuluh darah, kedokteran fisik dan rehabilitasi, kedokteran jiwa, kedokteran penerbangan, ortopedi, paru, penyakit dalam, dan saraf.

 Syarat Ketat Calon Petugas

Calon petugas harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki identitas kependudukan yang sah, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pelamar juga harus memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik. Mereka tidak boleh sedang berstatus tersangka dalam proses hukum pidana.

Khusus perempuan, calon petugas tidak boleh sedang hamil. Bagi pelamar perempuan yang telah berkeluarga, izin tertulis dari suami juga menjadi persyaratan.

Untuk petugas kesehatan kloter, usia pelamar ditetapkan minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang peminatan. Dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai ketentuan.

Dokter dan perawat juga wajib memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh melalui pembelajaran teori dan praktik serta masih berlaku.

 *Jangan Lewatkan Dokumen Administrasi* 

Sejumlah dokumen wajib disiapkan calon peserta, antara lain KTP, Kartu Keluarga, STR, SIP atau dokumen keterangan perpanjangan SIP, ijazah terakhir sesuai peminatan, surat keputusan kepegawaian terakhir, serta surat izin dari instansi tempat bekerja.

Dokumen lainnya meliputi kartu BPJS Kesehatan, SKCK bagi non-ASN, surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai, surat pernyataan sebagai PPIH, dan surat keterangan pengalaman kerja.

Calon petugas perempuan wajib melampirkan surat izin suami secara tertulis dan bermaterai serta surat pernyataan tidak hamil.

Bagi ASN, TNI/Polri, dan karyawan instansi atau perusahaan, bukti izin tertulis dari pimpinan atau pejabat berwenang wajib disertakan sejak awal pendaftaran. Khusus TNI/Polri, bukti izin tersebut berasal dari pimpinan tertinggi Mabes.

Peserta yang pernah berhaji atau memiliki pengalaman sebagai panitia maupun petugas haji dapat menyertakan dokumen pendukung berupa surat pernyataan, surat keputusan, atau sertifikat.

Calon pelamar diminta mencermati seluruh persyaratan dan jadwal agar tidak gagal dalam tahapan administrasi. Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi bagian penting sebelum peserta mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Seleksi PPIH kesehatan ini dilakukan untuk menyiapkan tenaga profesional yang akan mendukung pelayanan kesehatan jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. (bp/Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *