Jakarta, buanapagi.com – Proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah kini dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi memberlakukan transformasi layanan di 17 kantor pertanahan pada Senin (17/8/2026). Peluncuran transformasi layanan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan mencakup tiga program utama, yakni peralihan hak terintegrasi, pengukuran terjadwal, serta penataan organisasi berbasis wilayah. Sebanyak 17 lokasi yang telah mengimplementasikan layanan balik nama 10 hari meliputi Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Tangerang Selatan, Batam, Pontianak, Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Makassar, Kupang, dan Depok.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kementerian apabila proses balik nama sertifikat di 17 kantor pertanahan tersebut melebihi tenggat waktu yang ditentukan.
“Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa,” ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN. Pemerintah menargetkan perluasan jangkauan program ini dengan menambah 24 kantor pertanahan baru pada September mendatang dan 100 kantor pertanahan tambahan pada Desember 2026.
Sehingga transformasinya insyaallah tuntas tahun depan,” ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN. Skema balik nama 10 hari ini terdiri dari verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari berbasis fiktif positif, pembuatan Akta Jual Beli di PPAT selama dua hari, serta pemrosesan di Kantah maksimal lima hari.
Selain peralihan hak, pembaruan juga diterapkan pada pengukuran bidang tanah dengan masa tunggu paling lama tujuh hari dan pemrosesan Peta Bidang Tanah selama lima hari, sehingga total penyelesaian berlangsung maksimal 12 hari menggunakan sistem first in, first out (FIFO) di lebih dari 400 kantor pertanahan. Sementara itu, transformasi organisasi berbasis wilayah dilaksanakan pada 10 Kantah dengan mengubah tata kelola jabatan Kepala Seksi agar fokus menangani wilayah kecamatan atau kelurahan secara spesifik. “Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrahim dengan suasana yang baik pada 17 Agustus tahun 2026 ini, karena ini saya nyatakan supaya pelayanan peralihan hak 10 hari bisa efektif diberlakukan mulai hari ini.
Kemudian pengukuran terjadwal, meskipun sudah banyak yang jalan, kita nyatakan efektif juga hari ini. Meskipun target kami tanggal 17 Agustus ini ada 450 kantor, ternyata baru 446 kantor tidak masalah, sudah mendekati sesuai dengan target,” ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN.(bp/ril)





