Advetorial

Ditjen PPTR Dorong Optimalisasi Insentif dan Disinsentif

Jakarta, buanapagi.com – Pemberian insentif dan disinsentif merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan pembangunan berlangsung selaras dengan rencana tata ruang serta mendukung terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalan Webinar Nasional PPTR Series bertajuk “Pemberian Insentif dan Disinsentif untuk Mewujudkan Ruang yang Aman, Nyaman, Produktif, dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan secara daring melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, (6/8/2026).

Webinar dibuka oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN, Indira Proboratri Warpani; dengan menghadirkan Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama; dan Penata Ruang Ahli Madya, Yosafat Ari Laksono; serta dimoderatori oleh Penata Ruang Ahli Madya, Try Haristyo Rizki Wibowo.

Dalam pemaparannya, Aria menjelaskan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya dinamika pembangunan. Menurutnya, insentif dan disinsentif tidak hanya perlu dipahami sebagai perangkat regulasi, tetapi juga harus dapat dioperasionalkan secara nyata sesuai kebutuhan wilayah.

“Insentif dan disinsentif seharusnya menjadi penguatan dalam perencanaan tata ruang. Yang lebih penting adalah bagaimana pelaksanaannya, mulai dari peraturan pemerintah sampai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), agar dapat diterapkan secara praktis,” ujar Aria.

Ia menambahkan, implementasi insentif dan disinsentif perlu ditempatkan secara tepat dalam rencana tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan demikian, instrumen tersebut dapat berfungsi secara efektif dalam mendorong kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dan memberikan batasan terhadap kegiatan yang berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dalam konteks ketahanan pangan, Aria menyoroti pentingnya pemberian insentif untuk mempertahankan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan tersebut menjadi semakin relevan dengan adanya target perlindungan minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B.

Salah satu bentuk insentif yang dinilai potensial untuk dikembangkan adalah kompensasi melalui skema Pengalihan Hak Membangun atau Transfer of Development Rights (TDR). Skema tersebut dapat menjadi alternatif untuk memberikan manfaat ekonomi kepada pemilik lahan pertanian tanpa harus menghilangkan kepemilikan atas tanah.

“Dengan adanya Transfer of Development Rights (TDR), sebetulnya kita memberikan alternatif agar pemilik lahan tetap mendapatkan keuntungan, sementara kepemilikannya tetap. Memang mungkin tidak sebesar jika tanah dijual, tetapi bisa mendekati. Bentuk-bentuk ekonomis untuk mempertahankan tanah itu harus lebih fair,” jelas Aria.

Menurutnya, pengembangan instrumen insentif dan disinsentif masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah yang memahami karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing. Praktik baik (best practice) di daerah juga diperlukan untuk membantu mengkalibrasi kebijakan dan NSPK agar semakin operasional.

“Kami berharap bapak dan ibu dapat memberikan masukan terhadap bentuk-bentuk insentif yang sudah ada maupun yang sedang disusun di daerah. Pengalaman di daerah penting untuk menyempurnakan NSPK yang nantinya dapat digunakan secara praktis,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Yosafat Ari Laksono memaparkan kajian penerapan TDR sebagai salah satu alternatif insentif, khususnya untuk mendukung perlindungan lahan pertanian. Kajian tersebut saat ini dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan mempertimbangkan kondisi lahan pertanian serta dinamika alih fungsi lahan di sejumlah wilayah.

Yosafat menjelaskan, konsep TDR dapat diterapkan setelah suatu lahan ditetapkan sebagai LP2B. Ketika penetapan tersebut membatasi hak membangun pada suatu persil, TDR dapat menjadi mekanisme kompensasi dengan mengalihkan hak membangun tersebut ke lokasi lain yang diperbolehkan untuk pembangunan dengan intensitas tertentu.

“Penerapan Transfer of Development Rights (TDR) ini tidak menghilangkan hak atau property right pemilik tanah, tetapi hak membangunnya dapat dialihkan ke lokasi yang memungkinkan untuk membangun dengan intensitas tertentu,” terang Yosafat.

Dalam konsep tersebut, lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pemberi dapat mengalihkan hak membangunnya kepada kawasan penerima yang direncanakan memiliki intensitas pembangunan lebih tinggi. Dengan mekanisme tersebut, pemilik lahan pertanian tetap memiliki tanahnya, sementara nilai ekonomi dari hak membangun dapat dimanfaatkan melalui mekanisme transfer.

Yosafat menekankan, agar TDR dapat berjalan secara efektif, mekanismenya perlu memperoleh landasan yang jelas dalam RTRW maupun RDTR, termasuk pengaturan dalam peraturan zonasi. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam membangun aturan main, menyediakan informasi yang transparan, serta memastikan setiap transaksi hak membangun tercatat dan tidak dilakukan berulang kali.

“Agar TDR bisa berjalan, harus termuat dalam RTRW, baik kabupaten maupun kota. Di dalam RTRW tersebut juga perlu dimuat kawasan pengirim, kawasan penerima, serta kriteria dan mekanisme penerapannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, penerapan TDR diharapkan dapat memberikan manfaat ganda, yakni menjaga fungsi ekologis lahan pertanian sekaligus memberikan insentif ekonomi kepada pemilik lahan. Skema tersebut juga dapat menjadi alternatif untuk mengurangi potensi ketimpangan akibat kebijakan tata ruang, khususnya ketika suatu wilayah memperoleh manfaat ekonomi lebih besar dibandingkan wilayah lain yang memiliki keterbatasan pemanfaatan ruang.

Webinar ini sekaligus menjadi forum untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan mengenai kebijakan, regulasi, konsep, serta bentuk pemberian insentif dan disinsentif. Selain itu, forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang berbagi pengalaman dalam merumuskan rekomendasi yang lebih aplikatif di daerah.

Melalui penguatan instrumen insentif dan disinsentif, Ditjen PPTR terus mendorong agar pengendalian pemanfaatan ruang tidak berhenti pada aspek perencanaan dan regulasi, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, praktisi, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang semakin responsif terhadap dinamika pembangunan sekaligus tetap menjaga keberlanjutan ruang.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *