Advetorial

Ditjen PPTR Bekali Pemerintah Daerah melalui Bimtek untuk Perkuat Penertiban Pemanfaatan Ruang

Bangka Belitung, buanapagi.com  – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (8/7/2026). Mengusung tema ‘Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Penertiban Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung’, kegiatan ini diikuti perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta kantor pertanahan se-Kepulauan Bangka Belitung.

Bimtek diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, khususnya pada aspek penertiban pemanfaatan ruang, penegakan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tata ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan pentingnya penegakan hukum pemanfaatan ruang melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Pemerintah Daerah harus memastikan seluruh proses penyelenggaraan penataan ruang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penanganan pelanggaran, dan revisi rencana tata ruang agar tidak menjadi celah terjadinya praktik pemutihan pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujar Agus Sutanto.

Agus juga menjelaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 akan memperkuat peran pemerintah daerah provinsi sebagai verifikator penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bagi kabupaten/kota yang sedang menyusun maupun merevisi rencana tata ruang. Regulasi tersebut juga mengatur pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengenaan sanksi administratif.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ariodilah Virgantara, menegaskan bahwa kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah merupakan property right, sedangkan untuk pemanfaatannya tetap harus mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku. Oleh karena itu, sinkronisasi antara administrasi pertanahan dan penataan ruang perlu terus diperkuat agar setiap pemberian hak, perizinan, maupun kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah merupakan property right, namun pemanfaatannya tetap harus mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku,” kata Ariodilah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah I, Reza Firdaus, menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari denda administratif, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat langkah preventif melalui screening (penyaringan) mandiri terhadap pemanfaatan ruang yang terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), sehingga potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini.

”Ketidakpatuhan dalam pemanfaatan ruang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat langkah preventif melalui screening mandiri terhadap pemanfaatan ruang yang terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR),” ujar Reza.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *