Ekonomi

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan di Purworejo

Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7/2026) terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan pihak ketiga untuk dan atas nama perusahaan. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak menghilangkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan itu, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut wajib disampaikan kepada OJK.

Selain itu, kedua perusahaan juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, memperkuat mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, serta evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. OJK juga meminta peninjauan kembali kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan agar perusahaan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi serta melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

Saat ini OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai kewenangan yang dimiliki.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi konsumen, OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan praktik penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *