Hukum&Kriminal

Polsek Tanjungpura Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Bubun

Langkat, buanapagi.com – Polsek Tanjungpura kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RU (23), warga Dusun III, Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (22/7/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB melalui operasi penyamaran (undercover) yang dipimpin Kapolsek Tanjungpura IPTU Mimpin Ginting, SH, MH, bersama Kanit Reskrim IPDA Nico Calvin dan personel Polsek Tanjungpura.

Kapolsek Tanjungpura IPTU Mimpin Ginting mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Bubun. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai target operasi. Menurut keterangan kepolisian, pria tersebut sempat membuang uang pecahan Rp20 ribu dan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak sandal bertuliskan “PROLEX LEXUS” yang berisi tujuh plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,15 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp310 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Saat proses penangkapan berlangsung, personel kepolisian sempat mendapat hambatan dari sejumlah warga yang berupaya menghalangi penindakan. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Tanjungpura dengan aman.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Bubun,” ujar IPTU Mimpin Ginting.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Langkat AKBP Hennry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.(Lala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *