Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka membahas Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2026–2046 pada Kamis (9/7/2026). Forum strategis ini dipimpin langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, provinsi, serta lintas kementerian/lembaga. Hal ini dilakukan untuk menjaring masukan demi penyempurnaan rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Kuningan yang adaptif dan visioner.
Sejalan dengan hal tersebut, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, juga menegaskan bahwa penataan ruang merupakan pondasi utama dalam pembangunan daerah.
“Tata ruang adalah pintu masuk terbaik bagi investasi menuju negeri makmur, adil, dan sejahtera. Maka dari itu, revisi RTRW ini ditujukan untuk Kabupaten Kuningan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Senada dengan pandangan tersebut, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyatakan bahwa setiap daerah memiliki harapan besar untuk tumbuh dan berkembang demi kesejahteraan masyarakatnya. Harapan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui perencanaan ruang yang matang dan cermat.
“Keberhasilan setiap daerah ditentukan oleh sejauh mana pemerintah dapat mengelola aset dan potensi yang ada. Melalui revisi RTRW ini, kami bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi wilayah yang berbasis pada sektor pertanian dan pariwisata berwawasan lingkungan,” ujar Bupati Kuningan.
Lebih lanjut, Bupati Kuningan menggarisbawahi komitmen kuat untuk menjadikan Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi. Mengingat potensinya yang kaya akan sumber daya hutan dan air, daerah ini tidak hanya berperan sebagai wilayah penyangga ekologi, melainkan juga menjadi simpul penghubung strategis bagi kabupaten di sekitarnya.
Langkah penyempurnaan penataan ruang ini mendapat dukungan penuh dari legislatif daerah. Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menyampaikan bahwa RTRW akan menjadi jalan yang memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, maupun investor.
“RTRW akan memberikan kepastian dalam mendukung iklim investasi, pembangunan infrastruktur, menjaga pertumbuhan ekonomi, serta perlindungan lingkungan dan fungsi strategis lainnya,” sambung Ketua DPRD Kuningan.
Sepanjang forum, revisi RTRW Kabupaten Kuningan difokuskan pada tiga isu strategis, yakni lingkungan, ekonomi, dan infrastruktur. Langkah ini diambil demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis pertanian dan pariwisata yang tetap berwawasan lingkungan.
Menanggapi arah kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna menyatakan pentingnya sinkronisasi ini. Menurutnya, revisi RTRW menjadi langkah krusial untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan selaras dengan regulasi pemerintah pusat maupun provinsi.
Melalui kolaborasi erat antara Ditjen Tata Ruang dan Pemerintah Kabupaten Kuningan ini, dokumen RTRW Kabupaten Kuningan diharapkan tidak sekadar menjadi lembaran legal-formal. Melainkan, mampu menjelma sebagai pedoman pembangunan yang solid demi menjamin ruang hidup yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. (bp/ril)





