Jakarta, buanapagi.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap terdapat 605 hektare (Ha) lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan segera diambil alih kepemilikannya oleh pemerintah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi ketat terhadap aset tersebut. Berdasarkan hasil penilaian awal, akumulasi nilai dari tanah yang akan kembali diambil alih pemerintah itu tembus Rp21,5 triliun. Nantinya, aset-aset tersebut akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat, salah satunya mendukung pembangunan hunian vertikal di program strategi 3 Juta Rumah gagasan Presiden Prabowo.
“Totalnya itu sekitar 605 hektare, dan kalau dinilai secara valuasi ZNT [Zona Nilai Tanah], bukan valuasi harga pasar ya, itu senilai Rp21,5 triliun. Nilainya sangat fantastis,” kata Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN,
Nusron merinci, lahan eks HGB potensial ini tercatat berada di 120 titik strategis yang mencakup 15 provinsi di Indonesia. Dari total luas wilayah yang teridentifikasi, wilayah DKI Jakarta menyumbang porsi yang cukup signifikan untuk dimanfaatkan kembali. Khusus wilayah Jakarta, tambah dia, terdapat sekitar 65 hektare lahan HGB habis kontrak yang tersebar di 30 titik berbeda.
“Itu semua HGB-nya sudah habis. Tidak kita perpanjang, dan nanti akan masuk ke dalam. Berdasarkan PP 18 tahun 2021, itu masuk pada rezim, namanya rezim penataan kembali,” tegas Nusron. Nantinya, ratusan hektare tanah strategis yang berhasil ditarik oleh negara ini bakal dialihkan pengelolaannya di bawah kendali Badan Bank Tanah. Bank Tanah kemudian memiliki mandat untuk menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) sebelum akhirnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Nah, nanti akan kami serahkan kepada Bank Tanah, kepada negara. Oleh Bank Tanah akan diterbitkan HPL, kemudian HGB-nya akan diterbitkan atas nama dan antara, untuk akan dibangun danantara untuk kepentingan konsolidasi vertikal, atau nanti skema bisnis-bisnis antara Bank Tanah dengan pihak swasta yang mau membangun tersebut,” pungkasnya.(bp/ril)





