Ekonomi

Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun

Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun, melindungi hak-hak peserta, sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Dalam keterangannya, Senin (13/7/2026), OJK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda atau duda, maupun anak.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

OJK menjelaskan, penerbitan keputusan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangannya dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun serta mendukung stabilitas industri dana pensiun di Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, peserta diberikan keleluasaan untuk memilih mekanisme pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, baik dibayarkan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris yang berhak.

Selain itu, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa lagi dibatasi oleh ketentuan nilai maksimal maupun persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi OJK sebelumnya.

Meski demikian, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan ketentuan baru tersebut, setiap Dana Pensiun diwajibkan terlebih dahulu memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

OJK menegaskan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Menurut OJK, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum serta dinamika industri Dana Pensiun.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *