Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor pada Selasa (23/06/2026). Rapat ini diselenggarakan untuk membahas percepatan dan sinkronisasi penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Konawe Kepulauan, RDTR Kawasan Perkotaan Poso, Kabupaten Poso dan RDTR Kawasan Perkotaan Sendawar Tengah, Kabupaten Kutai Barat bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, membuka rapat dengan menekankan bahwa penyusunan tata ruang membutuhkan kolaborasi yang kuat, keterlibatan aktif seluruh pihak, serta komitmen bersama dalam merumuskan dokumen yang menyeluruh dan terintegrasi.
“Penataan ruang menjadi sangat penting karena ruang yang kita miliki bersifat terbatas. Oleh karena itu, perencanaan tata ruang harus mampu mengantisipasi perkembangan penduduk dan aktivitas ekonomi dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.” ujar Suyus Windayana.
Agenda rapat diawali dengan pembahasan RDTR Kawasan Perkotaan Poso, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Bupati Kabupaten Poso, Verna Gladies Merry Inkiriwang, menjelaskan arah pengembangan Kawasan Perkotaan Poso melalui penyusunan tata ruang yang terencana.
“Tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Poso yaitu mewujudkan Kawasan Perkotaan Poso sebagai pusat kegiatan wilayah berbasis perdagangan jasa, dan pariwisata yang berkelanjutan dengan model pengembangan waterfront city ,” papar Verna.
Pembahasan selanjutnya berfokus pada RDTR Kawasan Perkotaan Sendawar Tengah, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, memaparkan arah pengembangan kawasan melalui penyusunan RDTR yang mendukung penataan ruang secara tertib dan berkelanjutan.
“RDTR Kawasan Perkotaan Sendawar Tengah dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, menjaga kelestarian lingkungan. Memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, mempercepat dan mempermudah perizinan berusaha bagi Masyarakat,” jelas Frederick.
Selain itu, adanya revisi RTRW untuk wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Wakil Bupati Konawe Kepulauan, M. Farid, menyampaikan tujuan penataan ruang yang mengedepankan pengembangan potensi daerah dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Tujuan Penataan Ruang dalam Revisi RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan adalah mewujudkan penataan ruang berbasis potensi perikanan, kelautan, pariwisata, dan pertanian melalui pengembangan ekonomi wilayah guna menciptakan masyarakat yang maju, berkualitas, dan sejahtera dengan tetap berorientasi pada pelestarian lingkungan berkelanjutan.” ujar Farid.
Masukan dan rekomendasi strategis dari kementerian dan lembaga akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen tata ruang. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menghasilkan dokumen yang mampu memberikan kepastian hukum bagi investasi, dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, melalui pembahasan lintas sektor tersebut, berbagai masukan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diharapkan dapat diakomodasi untuk menghasilkan dokumen tata ruang yang selaras, implementatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bp/ril)




