Advetorial

Kementrian ATR/BPN Dorong Revisi UU Penataan Ruang Guna Jawab Tantangan Pembangunan Masa Depan

Tangsel, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan langkah strategis dalam merumuskan arah tata kelola ruang nasional. Upaya ini diwujudkan melalui seminar bertajuk “Pengembangan Ekonomi Hijau dalam Revisi Undang-Undang tentang Penataan Ruang” yang diselenggarakan di Tangerang Selatan, Kamis (25/6/2026).

Fokus utama pada hari pertama kegiatan ini adalah mengupas urgensi Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Revisi ini dinilai krusial guna merespons dinamika pembangunan, ancaman krisis iklim global (triple planetary crisis), serta kompleksitas tantangan urbanisasi yang kian masif.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang, Reny Wijayanti, yang hadir mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, memaparkan bahwa pasca-pengesahan UU Cipta Kerja, arah kebijakan tata ruang cenderung lebih condong pada dorongan investasi. Di sisi lain, praktik tersebut belum sepenuhnya mampu membendung tren perluasan kota (urban sprawl) yang berdampak pada tergerusnya lahan-lahan produktif.

“Revisi UU Penataan Ruang didorong menjadi instrumen yang fleksibel dan adaptif untuk menghadapi dinamika pembangunan, sekaligus menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan demi mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Reny dalam paparannya.

Dari kacamata akademisi, Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ir. Denny Zulkaidi, MUP, menyoroti urgensi sinkronisasi regulasi akibat tingginya tumpang tindih kepentingan lintas sektor.

“Secara teoretis, UU Penataan Ruang harus menjadi payung hukum bagi kebijakan sektoral. Namun realitasnya, masih kerap terjadi ‘ego sektoral’ di mana kepentingan ekonomi sering kali mengabaikan fungsi ekologis,” tegas Denny.

Lebih lanjut, ia mendesak agar revisi aturan ini memberikan penegasan batasan antara hak atas lahan (property right) dan hak membangun (development right). Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pihak, baik masyarakat maupun negara, yang dirugikan oleh rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Sejalan dengan hal tersebut, Guru Besar Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. sc.agr. Iwan Rudianto, S.T., M.Sc., mengingatkan ancaman lonjakan urbanisasi global. Pada tahun 2050, diprediksi sebanyak 65 persen populasi dunia akan bermukim di wilayah perkotaan, yang otomatis akan memicu ekspansi fisik kota dan alih fungsi lahan secara besar-besaran.

“Urbanisasi adalah realitas sekaligus peluang. Oleh karena itu, perencanaan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan sangat diperlukan. Salah satu cara mencapainya adalah dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan community-based planning,” jelas Prof. Iwan.

Ia juga menekankan bahwa penertiban pemanfaatan lahan ke depan mutlak membutuhkan penguatan pengawasan ruang yang ditopang oleh kemajuan teknologi informasi, regulasi yang mumpuni, dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

Memasuki hari kedua, Jumat (26/6/2026) dilaksanakan rangkaian diskusi penataan ruang, pemerintah bersama para pakar dan praktisi menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor. Sinkronisasi kebijakan daerah, hilirisasi industri, partisipasi publik, hingga pemberian ruang inovasi bagi generasi penerus dinilai menjadi kunci utama perwujudan tata ruang yang ideal dan inklusif.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menggarisbawahi pentingnya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. “Undang-undang penataan ruang berkaitan erat dengan pemerintah daerah, sehingga perlu ada sinkronisasi yang berkesinambungan,” jelasnya. Selain itu, Suyus juga menyampaikan harapannya terkait penerapan teknologi dalam penyajian rencana tata ruang. “Saya berharap perencanaan tata ruang di masa depan dapat dimodelkan secara digital menyerupai kondisi aktual di lapangan. Melalui penerapan pemodelan kota tiga dimensi (3D), proses pemantauan dan pengendalian tata ruang dapat dilakukan secara lebih visual, akurat, dan terarah,” imbuhnya.

Dari sisi pengembangan kewilayahan, pertumbuhan ekonomi turut menjadi fokus bahasan. Prof. Dr. Ir. Dradjad Irianto, M.Eng., Guru Besar Program Studi Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung memaparkan strategi pengembangan sektor perindustrian dan jasa. Beliau menegaskan pentingnya optimalisasi potensi lokal demi mendongkrak ekonomi nasional.

“Mengembangkan industri (KBLI kategori C) berbasis sumber daya alam (SDA) penting untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.” tegas Prof. Dradjat.

Sementara itu, upaya mewujudkan tata ruang yang inklusif dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan. Peneliti dari Rujak Center for Urban Studies, Aditya, menyoroti minimnya pelibatan masyarakat secara bermakna karena kecenderungan pemerintah yang kerap menempatkan masyarakat sekadar sebagai objek pembangunan. Akibatnya, partisipasi publik sering kali hanya bersifat formalitas, diiringi dengan minimnya informasi mengenai akuntabilitas penyusunan rencana tata ruang.

Sebagai langkah solutif, Aditya menekankan urgensi edukasi dasar melalui media sosial. Mengingat jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai sekitar 180 juta jiwa, penyebaran konten edukatif dan interaktif dinilai menjadi medium paling efektif untuk membangun pemahaman masyarakat.

Secara keseluruhan, pemaparan dari berbagai perspektif dalam diskusi ini mengerucut pada satu kesadaran bersama. Evaluasi terhadap tata ruang saat ini menegaskan bahwa generasi berikutnya mutlak harus diberikan ruang inovasi yang seluas-luasnya dalam merancang pembangunan yang berkelanjutan. Tata ruang sejatinya berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Oleh karena itu, penyusunan rencana tata ruang juga harus terus beradaptasi agar mampu menjawab serta mengelaborasi berbagai permasalahan sektoral di wilayah perencanaan.

Sebagai informasi, kegiatan seminar ini sebagai langkah awal dalam penyusunan Naskah Akademik dan draf Revisi Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025–2029. Berbagai masukan kritis dari para pakar dan pemangku kepentingan diharapkan mampu melahirkan rumusan sistem tata kelola ruang yang lebih tangguh dan berkelanjutan demi masa depan Indonesia. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *