Bandung, buanapagi.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan tekanan alih fungsi lahan, upaya menjaga keberlanjutan lahan sawah menjadi salah satu agenda penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sebagai provinsi dengan luas Lahan Baku Sawah (LBS) terbesar sekaligus produsen padi terbesar di Indonesia, Jawa Barat didorong untuk mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memastikan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga di masa mendatang.
Komitmen memperkuat perlindungan lahan sawah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) di Bandung pada Rabu, (10/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Ditjen Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong; Direktur Penatagunaan Tanah, Ditjen Penataan Agraria, Muhammad Tansri; Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Sumasna; Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Agung Wahyudi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat; para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 yang menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai LP2B di tahun 2029. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Menteri ATR/Kepala BPN mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Surat Edaran Tindak Lanjut Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal PPTR Lampri, menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Menurutnya, Jawa Barat memiliki posisi penting dalam mendukung pencapaian target nasional karena memiliki luasan sawah yang signifikan.
“Penetapan LP2B bukan sekadar memenuhi target administratif, tetapi merupakan langkah nyata menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Kami mengapresiasi daerah-daerah yang telah melampaui target, seperti Kabupaten Subang, dan berharap seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dapat mempercepat proses penetapan LP2B sehingga target nasional dapat tercapai secara menyeluruh,” ujar Lampri.
Ia menambahkan, sejumlah daerah di Jawa Barat telah menunjukkan progres positif dalam penetapan LP2B. Kabupaten Subang bahkan telah melampaui target nasional dengan capaian lebih dari 87 persen terhadap luas lahan baku sawah yang dimiliki. Namun demikian, percepatan masih diperlukan agar seluruh daerah dapat mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Sumasna, menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian harus berjalan seiring dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jawa Barat memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Karena itu, upaya menjaga lahan pertanian harus berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi daerah. Penetapan LP2B perlu didasarkan pada kondisi riil di lapangan dan didukung data yang akurat agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran serta mampu menjaga keberlanjutan produksi pangan di masa depan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, berharap forum koordinasi ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memenuhi target penetapan LP2B minimal sebesar 87 persen dari LBS.
“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar percepatan penetapan LP2B dapat berjalan efektif. Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap diperoleh langkah-langkah strategis yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong, menyampaikan bahwa usulan LP2B yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memenuhi target minimal 87 persen dari luas baku sawah. Menurutnya, luasan yang telah diusulkan perlu dipertahankan sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional perlindungan lahan pertanian.
“Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan komitmen yang baik dalam pemenuhan target LP2B. Luasan yang telah diusulkan perlu dipertahankan dan segera ditindaklanjuti agar seluruh daerah memiliki kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menekankan pentingnya ketelitian dalam proses penetapan LP2B agar lahan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
“Lahan yang telah memiliki HGB, memperoleh perizinan pemanfaatan ruang, atau secara fisik telah terbangun tidak seharusnya dimasukkan dalam usulan LP2B. Penetapan harus dilakukan secara cermat agar perlindungan lahan sawah benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Penatagunaan Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Muhammad Tansri, menyampaikan bahwa data Lahan Baku Sawah memiliki peran strategis sebagai dasar berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian dan penataan ruang.
“Data LBS yang akurat dan mutakhir menjadi kunci dalam penyusunan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, hingga perencanaan pembangunan nasional. Karena itu, pemutakhiran data yang direncanakan pada tahun 2027 menjadi sangat penting untuk mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, mengingatkan pemerintah daerah agar segera mengajukan kembali penetapan LP2B sesuai ketentuan terbaru guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi aktual dan kebijakan yang berlaku.
“Pengajuan kembali penetapan LP2B diperlukan untuk memastikan data, luasan, dan lokasi LP2B telah sesuai dengan kondisi aktual dan kebijakan nasional yang berlaku saat ini. Langkah ini penting untuk mewujudkan perlindungan lahan pertanian yang terintegrasi dan memiliki dasar hukum yang mutakhir,” kata Elsa.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Layanan Informasi Geospasial Tematik Multiguna, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Royger, menyampaikan bahwa hasil pemutakhiran dan cleansing data menunjukkan luas Lahan Baku Sawah Provinsi Jawa Barat mencapai 874.411 hektare.
“Data hasil cleansing harus menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan agar tercipta satu data yang konsisten dan terintegrasi dalam mendukung pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, ATR/BPN bersama pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sinergi dalam percepatan penetapan LP2B, penyelarasan data pertanahan dan tata ruang, serta pengendalian alih fungsi lahan sawah. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan keberlanjutan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.(bp/ril)




