Politik

Perda Trantibum Jadi Instrumen Pemkot Medan Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Warga

Medan, buanapagi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan bagi masyarakat melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, SH, MH, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke-VI Tahun Anggaran 2026 terkait Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Trantibum di Jalan Langkat, Lingkungan IV, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Bahrumsyah, keberadaan Perda Trantibum sangat penting bagi Kota Medan sebagai kota metropolitan yang memiliki aktivitas masyarakat yang tinggi dan beragam.

“Sebagai kota besar, seluruh aktivitas masyarakat perlu diatur dengan baik, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok, agar tercipta kehidupan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentraman dan ketertiban umum merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah. Hak tersebut meliputi hak memperoleh keamanan dan kenyamanan, hak berinteraksi di fasilitas umum, hak mendapatkan pelayanan administrasi, layanan kesehatan, hingga hak menjalankan usaha tanpa gangguan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Bahrumsyah mengakui bahwa mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bukanlah hal yang mudah. Berbagai faktor sosial di tengah masyarakat kerap menjadi tantangan dalam implementasinya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan itu berharap kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Karena pada dasarnya, lahirnya Perda ini bertujuan mendorong terciptanya budaya disiplin masyarakat demi terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan itu menambahkan, keberhasilan pelaksanaan Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Peraturan tersebut terdiri atas 9 bab dan 44 pasal yang mengatur berbagai aspek ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan bahwa ketentraman dan ketertiban umum merupakan suatu tatanan kehidupan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara itu, tujuan Perda sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga, dan memelihara ketentraman serta ketertiban umum.

Pada Bab III Pasal 5 dijelaskan bahwa setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan maupun hambatan, sehingga dapat menjalankan aktivitas sesuai norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Adapun bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Perda, sebagaimana diatur dalam Bab VI Pasal 40 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, hingga sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *