Jayapura, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan rapat koordinasi dan konsolidasi awal bersama Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) Provinsi Papua pada Kamis, (21/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua ini bertujuan memperkuat penguatan kelembagaan serta koordinasi pelaksanaan kegiatan penegakan hukum tata ruang di wilayah Provinsi Papua.
Rapat dipimpin oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peran Sekretariat PPNS PR sebagai wadah koordinasi bagi para PPNS di daerah dalam menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ruang. Selain itu, sekretariat juga diharapkan mampu menjalankan fungsi administrasi secara optimal, mulai dari pemantauan kegiatan operasional hingga pengelolaan administrasi keanggotaan dan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KTP PPNS).
“Sekretariat PPNS PR di daerah diharapkan mampu menjadi meeting point bagi para PPNS daerah untuk berdiskusi membahas kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, sekaligus menjalankan fungsi administratif secara optimal mulai dari memantau aktivitas operasional hingga memproses perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KTP PPNS),” ujar Agus Sutanto.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa PPNS PR di daerah memegang peranan krusial sebagai motor penggerak pengenaan sanksi administratif bagi kasus pelanggaran tata ruang, serta berperan utama dalam pengenaan sanksi pidana terhadap kasus yang terindikasi pidana pemanfaatan ruang. Kegiatan operasionalisasi ini dapat berjalan efektif melalui kolaborasi erat dengan instansi lain serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Aristiyono Devri Nuryanto, menjabarkan struktur operasional Sekretariat PPNS PR di Daerah yang kini terbagi atas 2 (dua) unit kerja utama, yaitu Unit Administrasi dan Unit Pengelolaan Kasus. Unit Administrasi bertanggung jawab menyusun rencana kerja, mengelola keanggotaan, serta memfasilitasi rapat koordinasi. Sementara itu, Unit Pengelolaan Kasus bertugas menerima pengaduan, mengoordinasikan serta mendampingi penertiban lapangan, hingga menjalin komunikasi intensif dengan Korwas PPNS Kepolisian RI dan instansi penegak hukum lainnya.
Berdasarkan pemutakhiran data keanggotaan, saat ini tercatat ada 24 personel PPNS PR yang tersebar di wilayah Papua. Guna menjaga legalitas dan memaksimalkan kinerja kelembagaan di lapangan, pertemuan ini mengidentifikasi sejumlah kebutuhan, di antaranya perpanjangan KTP PPNS bagi 11 personel yang masa berlakunya telah habis, serta pengajuan pelantikan bagi 8 personel yang belum dilantik secara resmi. Di sisi lain, tercatat pula 3 personel dengan status KTP PPNS yang masih aktif, sementara 2 personel PPNS PR lainnya dilaporkan telah memasuki masa pensiun.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan bahwa PPNS PR di Provinsi Papua telah memiliki jejaring kuat dengan berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA). Terhadap indikasi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditemui, para penyidik berkomitmen untuk selalu melakukan kajian teknis dan kajian hukum yang mendalam terlebih dahulu bersama instansi terkait sebelum melangkah ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Menutup jalannya koordinasi, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang mengumumkan rencana strategis ke depan guna menjaga keberlanjutan tugas PPNS PR yang telah berpindah ke instansi non-penataan ruang. Kementerian ATR/BPN akan segera menyurati Kepala Daerah di seluruh Indonesia agar menerbitkan Surat Tugas khusus bagi personel PPNS tersebut. Selain itu, sebagai bentuk komitmen peningkatan kompetensi berkelanjutan, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang mengundang seluruh PPNS PR di Provinsi Papua untuk berpartisipasi dalam agenda Peningkatan Kapasitas PPNS PR Tahun 2026 yang akan diselenggarakan di Jakarta, baik secara luring maupun daring.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri secara luring dan daring oleh jajaran pejabat Kanwil BPN Provinsi Papua, termasuk Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Juprianus Palabiran; dan Penata Pertanahan Ahli Muda (Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan), Untung Rusli Tandi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Kabupaten Keerom, serta perwakilan PPNS PR dari Bappeda dan Dinas PUPR tingkat provinsi maupun kabupaten.(bp/ril)




